Sekjen MN KAHMI: Sudah Saatnya Kita Membangun Politik yang Berkeadaban

- Jumat, 13 Mei 2022 | 23:30 WIB
Sekretaris Jenderal MN KAHMI, Manimbang Kahariady.
Sekretaris Jenderal MN KAHMI, Manimbang Kahariady.

Edisi.co.id - Kecaman terhadap oknum politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul, terus berdatangan. Tindakan Ruhut  mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang telah diedit seolah mengenakan pakaian tradisional Papua, koteka, dinilai sangat tidak etis.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan masyarakat terkait ujaran kebencian dan sikap rasis yang dilakukan Ruhut Sitompul,” kata Sekretaris Jenderal Majelis Nasional KAHMI Manimbang Kahariady,.

Menurut Manimbang, ada beberapa alasan mengapa kasus ini perlu segera diproses. Pertama, untuk menjaga kepercayaan dan kewibawaan aparat penegak hukum dengan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga: Besok Ada May Day Fiesta, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Untuk Hindari Kawasan GBK

Kedua, bahwa kualitas demokrasi akan semakin baik apabila disertai dengan  penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Ketiga, untuk menghilangkan spekulasi masyarakat bahwa ada oknum yang sengaja dilindungi dan tidak tersentuh hukum. Hukum harus ditegakkan secara adil dimana  semua warga negara berkedudukan sama di mata hukum.

“Sudah saatnya kita membangun perilaku atau sikap politik yang berkeadaban. Cara-cara lama dengan menenebar kebencian, melecehkan, ujaran yang mengandung rasis dan berbagai sikap yang tidak mendidik harus ditinggalkan,” tegas Manimbang.

Baca Juga: Satgas Pangan dan Bea Cukai Gagalkan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste

Menurutnya, kita harus mengedepankan sikap politik yang bertumpu dan berpijak pada niai-nilai Pancasila dan kepribadian bangsa, serta menjauhkan diri dari sikap dan perilaku yang bisa merendahkan martabat bangsa. Sikap seperti itu harus segera diakhiri, terlebih dalam situasi politik yang diperkirakan semakin dinamis.

Karena itu, lanjut Manimbang, siapapun yang menyebarkan ujaran kebencian dan rasis harus diproses secara hukum. Dan apa yang dilakukan Ruhut sudah memenuhi syarat untuk diproses. ***

Baca Juga: Jelang Libur Besar Nasional, Penumpang Stasiun Gambir dan Pasar Senen Kembali Meningkat

Editor: Asri Al Jufri

Tags

Terkini

X