Edisi.co.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan Sholat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban tahun 1443 Hijriah.
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” pesan Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu, 25 Juni 2022.
Selain mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan, dalam surat edaran itu juga mengingatkan mengenai ketentuan teknis dan syariah dalam berkurban.
Baca Juga: Bank Indonesia dan Bank for International Settlement Bekerjasama dalam Pembentukan RMBLA
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” pesan Menag.
Bagi yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH). “Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.
Menag juga menghibau para mubalig/penceramah untuk lebih memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiah. ***
Baca Juga: Pesantren Nurul Abror Serang Lakukan Pengabdian di Pesantren Modern Primago Depok