Edisi.co.id, Bandung - Lembaga Amil Zakat Persatuan Islam (PERSIS) Pusat Zakat Umat (PZU) merasa prihatin atas berita nasional mengenai salah satu lembaga filantropi Indonesia.
Direktur Operasional PZU Angga Nugraha mengatakan situasi seperti itu menambah komitmen PZU sebagai bagian dari Lembaga Amil Zakat Nasional untuk konsisten menjalankan amanah sesuai dengan syariah dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Pusat Zakat Umat mengucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada BAZNAS dan Kementerian Agama Republik Indonesia atas kepercayaannya terhadap Pusat Zakat Umat melalui keluarnya perpanjangan surat keputusan izin operasional untuk mengelola dana umat,” kata Angga dalam keterangan persnya, Kamis (7/6/2022).
Angga pun menjelaskan bahwa izin operasional diberikan oleh Kemenag RI setelah Pusat Zakat Umat melalui tahapan verifikasi administrasi dan lapangan oleh BAZNAS dan Kemenag RI.
Selain itu, Direktur Operasional PZU menyebutkan bahwa untuk registrasi kali ini tiap LAZ Dewan Pengawas Syariahnya harus ada rekomendasi dari MUI, audit keuangan tahunan secara rutin oleh akuntan publik dengan predikat yang selalu “Wajar Tanpa Pengecualian” dan audit syariah oleh Irjen Kemenag RI dengan hasil “Baik Sesuai Syariah”.
Baca Juga: Yusril Sarankan MUI Dibentuk dengan Undang-Undang, Seperti Lembaga Negara KPU dan KPK
“Seluruh rangkaian proses transparansi tersebut menjadi acuan bagi umat, baik itu jamaah Persatuan Islam (Persis), otonom Persis, dan donatur PZU pada umumnya,” kata Angga.
Hal ini untuk tidak khawatir atas dinamika yang sedang dialami dunia filantropi Indonesia atas pemberitaan yang menimpa Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dengan kejadian ini, ia meminta agar masyarakat tetap tunaikan dan tingkatkan kebaikan ZIS jamaah melalui PZU guna meluasnya kebermanfaatan yang bisa diterima umat dan meningkatnya kesejahteraan umat.
Baca Juga: Ajukan Uji Materi ke MK, PKS Minta PT Menjadi 7-9 Persen
“Pusat Zakat Umat pun mendukung rilis dari Forum Zakat sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi dan memperkuat amanah,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Pemerintah dan PERSIS Tetapkan Idul Adha 1443 H Jatuh Pada Ahad 10 Juli 2022
Prof Atip Latifulhayat: Tradisi Pemikiran dan Intelektual Keislaman PERSIS Harus Dihadirkan Lebih Membumi
Bijak Sikapi Perbedaan Idul Adha 1443 H, Waketum PERSIS: Fokus Pada Rangkaian Ibadah Mulia Dzulhijah
Isu ACT, Pemuda PERSIS Kota Medan Dr Fikri: Beri 4 Poin Penting Salah Satunya Lindungi Marwah Lembaga Zakat