Sedangkan, secara umum yang diatur untuk perjalanan luar negeri, diantaranya yaitu:
· Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di :
1. 16 Bandara Internasional, yakni: Bandara Soekarno Hatta (Banten): Juanda Jawa, Timur: Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji); Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji); Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji); Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji); Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji); dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).
Baca Juga: Foto: Shalat Idul Adha Usai, Pedagang Balon Gas Laris Manis Diserbu Jemaah
2. seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan
3. 8 (delapan) Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.
“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Adita.
Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes Antigen/PCR
Artikel Terkait
Tingkatakan Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Bagikan Life Jacket dan Pas Kecil ke Nelayan di Parepare
Tingkatkan Pendapatan, Kemenhub Bari Bantuan 5 Unit Kapal Ikan ke Nalayan di Patimban
Bantu Warga Terdampak Banjir Bandang di Serang, Kemenhub Kerahkan Personel PLP Tanjung Priok
Jelang Gelaran MotoGp Mandalika, Kemenhub Sediakan Akomodasi Terapung Gratis
Gandeng Kementan dan BPH Migas Kemenhub Optimalkan Amgkutan Kapal Ternak
Perhatikan Ketentuan Naik KA bagi Penumpang Anak Usia 6-18 Tahun Sesuai SE 39 Kemenhub
Kemenhub Ajak Pemudik Sepeda Motor Beralih Naik Kapal Laut Gratis