Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standart dan pembersih tangan saat di atas KA. Pada saat melakukan boarding, calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa KA dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan.
Baca Juga: Program Studi Administrasi PNJ adakan pengabdian Penerapan IPTEK Berbasis Masyarakat
Untuk informasi terkait layanan KA dapat menghubungi saluran resmi milik PT KAI (Persero); Contact Center melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.
Artikel Terkait
Jaga Aset dan Pengembangan Angkutan KA, KAI Daop 1 Rangkul Pemerintah Kota Sukabumi dan Kabupaten Karawang
Semarakan HUT ke 77 RI, KAI Kembali Hadirkan Livery Khusus dan Ornamen Merah Putih di Stasiun dan Lokomotif
Peringati HUT Ke-77 RI, KAI Gelar Kereta Bersejarah Menyapa
Meriahkan HUT ke-77 RI, KAI Gandeng Anne Avantie Gelar Peragaan Busana dan Bagikan Selendang di Stasiun