Edisi.co.id-Wali Kota Depok Mohammad Idris baru-baru ini mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan masyarakat menyanyikan Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku dalam setiap acara formal.
Hymne dan mars Kota Depok tersebut diketahui merupakan hasil gubahan Mohammad Idris atas lagu yang sebelumnya telah diciptakan oleh Rini Tjakraningrat S. Sargo.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman, menilai Mohammad Idris dianggap kegenitan dengan mengganti lirik dan judul mars serta hymne Kota Depok tersebut.
“Menurut saya kegenitan aja, masih banyak urusan yang harus diurus, sempat-sempatnya pak Wali Kota mengubah mars,” kata Ikravany.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok itu menyebut, tidak menyangka dengan sikap Wali Kota Depok Mohammad Idris yang menyempatkan mengubah lagu hymne dan mars, yang belum dianggap penting dan mendesak. “Enggak ada yang mendesak (mengubah lagu), walaupun itu hak Wali Kota, ya,” kata Ikra.
Baca Juga: Bubur Ayam Enak , Gurih , Nikmat Ala Rumahan
“Masih ada banyak hal yang lebih penting di Kota Depok. Di tahun 2024 kan Pak Idris enggak bisa mencalonkan lagi, jadi biar ada yang ditinggalkan oleh Pak Idris," katanya.
Mohammad Idris mengeluarkan hymne dan mars terbaru Kota Depok melalui Surat Edaran (SE) Nomor 431/336-HUK/Prokopim tentang Pemakaian Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku.
Dengan diterbitkannya SE itu, sekaligus mencabut Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 431/79/Kpta/Huk/2004 tentang Penetapan Hymne dan Mars Kota Depok karya Hj. Rini Tjakraningrat S.Sargo.
Dalam beleid tersebut, politikus PKS itu meminta, Mars Depok Sejahtera dinyanyikan setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya, sementara untuk Hymne Damai Depokku dinyanyikan pada saat penutupan acara. Hal tersebut harus dipatuhi oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan seluruh masyarakat saat menggelar acara formal.
Artikel Terkait
Pempek Bisa Jadi Makanan Samping
Bubur Ayam Enak , Gurih , Nikmat Ala Rumahan
Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Igun Sumarno ingin pembangunan atap sdn pancoran mas 3 di percepat.