Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api” .
Pasal 181 ayat (1) "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."
Baca Juga: Momentum Kebangkitan Ekonomi Melalui Inovasi dan Kreasi di Hari Jadi Kabupaten Pasuruan
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.
PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman.
Artikel Terkait
Tingkatkan Mitigasi Risiko Hukum, PT KAI Daop 1 Jakarta Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
KAI Daop 1 Jakarta Gandeng TNI Polri Tertibkan Bangunan Liar di Area Gunung Antang
KAI Daop 1 Tegaskan Tidak Ada Pungutan Liar di Area Parkir Stasiun Bekasi Timur
Sambut HUT ke-77 KAI, Perjalanan Kereta Api Lebih Cepat dan Lebih Singkat