Edisi.co.id - Demi memaksimalkan pelayanan ke masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus melakukan sejumlah inovasi. Contohnya, baru-baru ini mereka membuat program De Fast yakni unit pengambilan dokumen secara cepat.
Kepada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Jaka Susanta mengatakan, inovasi itu dilakukan hanya untuk mempermudah masyrakat dalam pengambilan dokumen yang sebelumnya telah dilakukan pendaftaran secara online.
“De Fast drive thru ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengambil dokumen mereka yang telah didaftarkan secara online,” ungkapnya, Selasa 20 September 2022.
Jaka menjelaskan, pihaknya menyadari masyarakat yang hendak mengambil dokumen ke Disdukcapil Kota Depok mengalami sejumlah kesulitan seperti penuhnya tempat parkir hingga antrian yang cukup panjang.
Baca Juga: Chicken katsu rendah kalori ala chea nuh
“Jadi kalau hanya untuk pengambilan data berupa KTP dan KIA bisa dilakukan di De Fast Drive Thru, karena dokumen lain saat ini sudah disediakan dalam bentuk file Pdf. Kemudian, masyarakat dapat mencetaknya sendiri,” terangnya.
Sejauh ini, kata dia, pelayanan unit De Dast itu hanya tersedia diarea Pemkot Depok saja. Sebab, pelayanan pengambilan dokumen secara cepat itu hanya sebagai salah satu cara mengambil fisik KTP dan KIA.
“Jadi masyarakat tinggal datang dan menunjukan bukti pendaftaran online kemudian melakukan pengambilan data di De Fast, tidak perlu untuk mengantri di Disdukcapil ataupun memarkirkan kendaraan,” tutur Jaka.
Inovasi lainnya, ungkap Jaka, pihaknya telah mengasakan pelayanan pembuatan akta kelahiran secara door to door. Adapun, daftar penerima dilihat dari database yang ada di Disdukcapil Kota Depok.
Pada tahun 2022, setidaknya ada 1.800 bayi yang belum memiliki akta kelahiran. “Jadi kita liat di database dulu kemudian, kita datangi rumahnya satu per satu untuk meminta berkas sekaligus menerbitkan akta kelahirannya,” beber dia.
Selain itu, dia menerangkan, pendistribusian dokumen pribadi tersebut dapat diantarkan oleh jasa pengantar dari D’co Mart atau koperasi resmi milik Pemkot Depok. Namun, dikenakan biaya transport.
Setiap hari, menurut Jaka, setidaknya ada 150 masyarakat Kota Depok yang menggunakan jasa pengantaran dokumen tersebut. “Bisa juga kita antar lewat D’Co Mart namun ada biaya untuk pengirimannya,” ungkap Jaka.
Artikel Terkait
Besok, DKP3 Depok Gelar Pangan Murah di Halaman Kantor Kecamatan Cimanggis
Wakil Wali Kota Instruksi PD Terkait Lakukan Upaya Percepatan UHC di Depok
100 Perwakilan DKM se-Kota Depok Dilatih Pemanfaatan Teknologi