Edisi.co.id - Ia mengucapkan, Perda itu disetujui menggunakan voting dalam rapat paripurna DPRD Depok, bukan menggunakan musyawarah dan mufakat yang disetujui anggota dewan.
"Jadi pada saat perda ini diajukan, dimasukkan ke dalam propemperda itu berbarengan dengan sembilan raperda lainnya. Jadi ada 10 raperda," kata Ikra.
Baca Juga: Tedy Rusmawan Kolaborasi Percepat Pembangunan
"Yang sembilan raperda itu (disetujui secara) musyawarah dan mufakat meski kita debat tapi terjadi persetujuan. Kalau perda PKR itu tak ada persetujuan, tapi disetujui melalui voting gitu," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengucapkan, Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Kota Religius ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemnedagri) RI.
Padahal, kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Perda Penyelanggaraan Kota Religius telah disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.