Berlaku Selama 20 Tahun, Perda RT RW Kota Depok Sudah Disahkan

photo author
- Selasa, 4 Oktober 2022 | 18:20 WIB

 

Edisi.co.id - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mendapat serah terima Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 9 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok 2022-2042. Yang Berlaku selama 20 tahun, Perda tersebut awalnya sudah disahkan oleh Pemerintah Pusat melewati Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. 

 

"Senang sekali rencana tata ruang wilayah Kota Depok sudah selesai, sehingga program-program pembangunan ke depan yang diagendakan direncanakan bisa berjalan," ujar Imam.

 

"Karena banyak yang nunggu banget tata ruang kita selesai sehingga perizinan-perizinan yang tertuang dalam peraturan tersebut bisa segera bisa dilaksanakan," sambungnya. 

Baca Juga: Sasaran Nilai Investasi Kota Depok Mencapai 8,5 T

Pada momen tersebut, Imam mengatakan bahwa saat ini pola pembangunan yang dipentingkan adalah pembangunan Kota Hijau dan Kota Biru. Kota Hijau yang melambangkan ruang terbuka atau pohon sedangkan Kota Biru melambangkan air.

 

Ia berharap, untuk ke depannya RT RW di Kota Depok dapat semakin berkembang. Sehingga, konsep pembangunan untuk semua atau rahmatan lil alamin dapat terus diwujudkan. 

 

"Maksudnya pembangunan bukan saja untuk manusia tapi untuk seluruh mahluk hidup, tumbuh-tumbuhan, binatang, udara, air dan darat, ini yang harus kita bangun. Kerena konsep yang dari rasulullah juga bilang begitu sebagai konsep rahmatan lil alamin," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X