Edisi.co.id - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Kota Religius dibantah oleg Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disahkan menjadi Perda. Selain ditolak Kemendagri, Wali Kota Depok ini juga mengatakan Gubernur Jawa Barat tidak mendukung Raperda itu.
Mengenai hal tersebut, Ridwan Kamil memantapi pastinya ada dinamika yang membuat Raperda Kota Religius Depok ditolak Kemendagri. Namun, Ridwan Kamil tidak menyampaikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan ditolaknya Raperda itu oleh Kementerian.
Baca Juga: Para Pejalan Kaki Berharap Penataan Trotoar di Margonda Depok Dapat Cepat di Selesaikan
"Di mana-mana, perda religius itu pasti biasanya ada dinamika di Kemendagri. Jadi kita tunggu saja," ujarnya.
Kang Emil mengungkapkan kewenangan untuk menyetujui ataupun menolak sebuah perda berada di Kemendagri. Jadi, dia berkata segala keputusan apa pun adalah kewenangan dari Kemendagri.
"Biasanya ditolak di Kemendagri karena ujung yang meng-approved-nya Kemendagri. Gitu aja, kita lihat saja," ujarnya.
Kemendagri tidak mengesahkan Raperda Kota Depok tentang Kota Religius. Wali Kota Depok Mohammad Idris kecewa dan berharap Raperda itu bisa lolos untuk disahkan menjadi Perda.
Artikel Terkait
Rekomendasi 3 Negara Yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan Lebaran
Pantai Di Qatar Yang Sangat Cocok Untuk Keluarga
Para Pejalan Kaki Berharap Penataan Trotoar di Margonda Depok Dapat Cepat di Selesaikan