BKD Tidak Memberikan Sanksi Wakil Ketua DPRD Depok Yang Menyuruh Supir Truk "Push Up"

photo author
- Jumat, 7 Oktober 2022 | 19:41 WIB

Edisi.co.id - Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok menyatakan, Wakil Ketua DPRD Depok dari Fraksi Golkar Tajudin Tabri tak diberikan hukuman atas perbuatan menyuruh sopir truk push up dan berguling di jalanan.

 

Pernyataan itu disampaikan Ketua BKD DPRD Kota Depok Rezky M Noor setelah pihaknya memonitor uraian Tajudin Tabri, yang dipanggil pada Senin (3/10/2022).

 

Menurut Rezky, BKD tak memiliki hak untuk memberikan hukuman terhadap Tajudin. Sebab, kewenangan itu berada di tangan Partai Golkar.

 

Sebelumnya diketahui, Tajudin sempat menjadi pancaran publik usai menghukum seorang sopir truk bernama Ahmad Misbah (24) berguling dan push up di Jalan Raya Krukut, Limo, Beji, Kota Depok, pada Jumat (23/9/2022).

 

Kejadian rusaknya portal penghalang pipa gas ini disebut sudah yang ketiga kalinya, hingga memicu emosi Tajudin dan berbuat arogansi pada si sopir truk tersebut.

 

Ahmad Misbah pun telah melaporkan Tajudin ke polisi. Namun, akhirnya Ahmad Misbah mencabut laporan tersebut dan berdamai dengan Tajudin setelah melewati proses mediasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X