Edisi.co.id - Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok menyatakan, Wakil Ketua DPRD Depok dari Fraksi Golkar Tajudin Tabri tak diberikan hukuman atas perbuatan menyuruh sopir truk push up dan berguling di jalanan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua BKD DPRD Kota Depok Rezky M Noor setelah pihaknya memonitor uraian Tajudin Tabri, yang dipanggil pada Senin (3/10/2022).
Menurut Rezky, BKD tak memiliki hak untuk memberikan hukuman terhadap Tajudin. Sebab, kewenangan itu berada di tangan Partai Golkar.
Sebelumnya diketahui, Tajudin sempat menjadi pancaran publik usai menghukum seorang sopir truk bernama Ahmad Misbah (24) berguling dan push up di Jalan Raya Krukut, Limo, Beji, Kota Depok, pada Jumat (23/9/2022).
Kejadian rusaknya portal penghalang pipa gas ini disebut sudah yang ketiga kalinya, hingga memicu emosi Tajudin dan berbuat arogansi pada si sopir truk tersebut.
Ahmad Misbah pun telah melaporkan Tajudin ke polisi. Namun, akhirnya Ahmad Misbah mencabut laporan tersebut dan berdamai dengan Tajudin setelah melewati proses mediasi.
Artikel Terkait
Ini Dia Nama-nama Calon Abang Mpok Depok yang Lolos ke Grand Final
Masalah Banjir Belum Dituntaskan Oleh Anies , Anggota DPRD DKI Berharap Pada Gubernur
Wakil Ketua DPRD Depok Meminta Maaf Kepada Supir Truk "Push Up"