Edisi.co.id - Usai menghindari tilang manual, polisi kembali membuat terobosan. Sekarang memiliki sistem pengumpulan poin untuk mengambil tindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Sistem poin polisi akan diterapkan dan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dicabut bagi pengguna dan pelanggar kendaraan yang memenuhi syarat.
Sistem ini termasuk dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Peraturan tersebut menjelaskan, sesuai putusan pengadilan, pengemudi yang mencapai nilai maksimal pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa pencabutan kartu SIM.
Wakil Komisaris Besar Arief Budiman, Kepala Bidang Standar Pengemudi, Ditjen Korlantas Polri, mengatakan peraturan tersebut sudah berlaku namun masih dalam tahap sosialisasi
"Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini," kata dia.
Lebih lanjut Purpole menjelaskan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas memiliki poin yang berbeda-beda sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing. Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan," ucap Arief.
(Cindi)
Artikel Terkait
Ajang WSBK atau World Superbike segera digelar di Pertamina Mandalika Internasional Circuit
Simak 5 Tempat Wisata di Tangerang
Konfirmasi positif Covid-19 bertambah 3.828 kasus