Edisi.co.id - Polisi akan menggunakan ganjil genap selama KTT G20 yang didahului dengan persidangan pada 9-10 November. Pelanggar tidak akan dihukum selama masa persidangan ini.
Sistem ganjil genap Bali diatur dalam Surat Edaran (SE) DRJD 3 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Lalu Lintas pada Tahap Pelaksanaan KTT G20 Bali. Ada sepuluh jalan ganjil-genap.
Pembatasan akan diberlakukan mulai pukul 06.00 WITA hingga pukul 22.00 WITA mulai tanggal 11 hingga 17 November.
Cucu Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan akan ada masa uji coba sebelum implementasi resmi.
Sidang 9 November akan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 11.00 WITA. Dari pukul 17.00 WITA hingga 20.00 WITA pada tanggal 10 November.
"Nanti Dirlantas (Polda Bali) melakukan uji coba ganjil genap. Hal ini (uji coba) tidak tertuang di SE (surat edaran), tapi agar tidak terjadi gagap dalam pelaksanaannya baik petugas maupun masyarakat," kata dia
Kompol Made Subadi, Kapolres Bali Anev Ditlantas, menegaskan tidak akan ada sanksi bagi yang melanggar.
"Kita tidak menekankan pada tindakan, kami sifatnya mengimbau kepada masyarakat. Diharapkan mulai tanggal 13 sampai 16 November kita bisa menekan mobilitas masyarakat sehingga tidak terjadi kemacetan di jalan raya," ujar dia
Daftar 10 ruas jalan ganjil genap di Bali:
1.Simpang Pesanggaran-Simpang Sanur
2. Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran
3. Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai
4. Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua
5. Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa
6. Simpang Lapangan Terbang (Denpasar)-Tugu Ngurah Rai
7. Jimbaran-Uluwatu
8. Jalan Tol Bali Mandara
9. Jalan Uluwatu II
10. Jalan Raya Kampus Udayana
(Cindi)
Artikel Terkait
Adu Irit Motor Listrik Polytron FFox-R Dengan Motor Bahan Bakar Bensin
Sudah Tiba Di Bali Ratusan Mobil Listrik Untuk KTT G20
Mobil Susah Distater ? Padahal Masih Baru, Ini Dia Penyebabnya