Edisi.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, menanti kesepakatan KPU RI terkait usulan tambahan satu daerah pemilihan (dapil) di wilayah itu.
Komisioner KPU Pegunungan Arfak Yosak Saroi menyatakan, saat ini bersua dua dapil di wilayah itu. Dapil pertama meliputi enam distrik dan dapil kedua meliputi empat distrik.
"Sebelumnya hanya dua dapil di Pegunungan Arfak jadi kita mengusulkan pemekaran tambahan satu dapil ke KPU RI dengan dasar PKPU Nomor 6 Tahun 2022" kata Devisi saat dihubungi dari Manokwari, Senin (7/11/2022).
Yosak menambahkan, dari 10 distrik di Pegunungan Arfak terdapat 166 kampung atau desa.
Baca Juga: Pembuangan Sampah Sembarangan , Pimpinan DPRD Mendukung Drone Penciduk Asalkan Di Evaluasi
"Jadi nanti Distrik Hink dan Distrik Minyambouw dimekarkan jadi dapil tiga, karena dua distrik ini terbesar di Pegunungan Arfak setelah ibu kota Anggi," katanya.
Sehingga, dapil satu meliputi Distrik Anggi, Distrik Sururei, Distrik Didohu, Distrik Membei, Distrik Anggigida, dan distrik Taoge.
Sementara dapil dua meliputi Distrik Hink, Distrik Minyambouw, Distrik Catubouw, dan Distrik Testega.
Artikel Terkait
Tangani Longsor KCB Diturunkan Satgas DPUPR Depok
Di Gendongkuning Yogyakarta Orangtua Terdakwa Pelaku Kritih Menyampaikan Anaknya Tak Bermasalah
Pembuangan Sampah Sembarangan , Pimpinan DPRD Mendukung Drone Penciduk Asalkan Di Evaluasi