5 JPU Diunjuk Untuk Menangani Kasus Ayah Bantai Anak Istri Di Jatijajar Depok

photo author
- Selasa, 15 November 2022 | 19:01 WIB

Edisi.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memilih lima jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyelesaikan kasus ayah membantai anak-istrinya di Perumahan Klaster Pondok Jatijajar, Depok pada Selasa (1/11/2022).

 

Dalam kasus tersebut, JPU bakal memenuhi penuntutan terhadap tersangka Rizky Noviyandi Achmad alias RNA.

 

Berdasarkan surat bernomor PRINT-2518/M.2.20/Eoh.1/11/2022, Kepala Kejari Depok memerintahkan Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu untuk memimpin para jaksa lainnya dalam melakukan tuntutan terhadap RNA.

Baca Juga: Pemkot Depok Menolak Rekomendasi DPRD Untuk Membongkar Trotoar Di Depan SDN Pondok Cina 1

Keempat jaksa, yakni Putri Dwi Astrini, Alfa Dera, Tompian Jopi Pasaribu dan Faisal Anwar.

 

Andi Rio mengatakan, Rizky telah membunuh anaknya berinisial KPC (11) serta membacok istrinya berinisial NI secara membabi buta hingga kritis.

 

"Tersangka RNA diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," kata Andi Rio dalam keterangan resmi yang diterim pada Senin (14/11/2022).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X