Edisi.co.id - Sopir odong-odong maut yang terlibat kecelakaan tabrakan kereta hingga mengakibatkan 10 orang tewas di Serang, Banten, divonis 10 tahun penjara.
Terdakwa Juli juga didenda 20 juta, subsider 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Juli pidana penjara 10 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," ungkap majelis hakim yang diketuai Uli Purnama di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Baca Juga: Foto: Korban Gempa Cianjur Masih Bertahan di Tenda Pengungsian
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa akibat kelalaian terdakwa dan membahayakan nyawa saat mengendarai odong-odong pada Selasa (26/7) lalu.
Telah mengakibatkan kehilangan nyawa sebanyak 10 orang korban. Ada korban mengalami luka berat sebanyak 2 orang dan luka ringan sebanyak 21 orang.
Sementara itu pertimbangan yang meringankan terhadap vonis terdakwa di antaranya adalah terdakwa telah membantu memberikan bantuan ke keluarga korban, termasuk membantu kerusakan pada kendaraan odong-odong.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Slamet terhadap terdakwa yang disampaikan pada Selasa (8/11) lalu. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Juli dengan hukuman 12 tahun dan denda Rp 24 juta subsider 3 bulan.***
[Devi]
Artikel Terkait
Viral! Video yang Bertuliskan Bantuan Gereja di Tenda Korban Gempa Cianjur Dicopot
BKKBN Permudah Masyarakat Pahami Upaya Pencegahan Stunting Lewat Bahasa Agama Audiovisual
BPJS Kesehatan Sosialisasi JKN Bersama Wartawan PWI Depok