Edisi.co.id- Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Depok, Mazhab HM menilai, keputusan yang diambil Wali Kota Depok, Mohammad Idris untuk menunda relokasi SDN Pondokcina 1 dan membangun Masjid Jami Al Quddus sangat bijak dan elegan.
“Ini sebuah keputusan yang bijak dan elegan, walaupun pada prinsipnya PPP mendukung penuh langkah-langkah wali kota yang sebelumnya sudah mengambil keputusan terkait dengan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Mazhab kepada Jurnal Depok, Rabu (14/12).
Dikatakannya, pemerintah kota juga telah mengambil langkah strategis terkait dengan nasib siswa Pondokcina 1.
“Sebetulnya tidak ada kata menelantarkan siswa dari pemkot, karena memang sekolahnya sudah ada meskipun beda nama dari Pocin 1 menjadi 3 dan 5. Relokasi maupun merger itu sesuatu hal yang biasa saja di dunia pendidikan,” ujarnya
Baca Juga: Tim Menyebut Bangunan SDN Pondokcina 1 Tidak Termasuk Kategori Cagar Budaya.
Lain hal, kata dia, apabila sebuah bangunan sekolah digusur kemudian pemerintah tidak memfasilitasi dan membangun kembali sekolah tersebut, tentu itu berbahaya dan melanggar HAM.
“Sedangkan ini kan tidak, Pocin 1 dialihfungsikan untuk tempat ibadah, sementara para siswa telah disiapkan tempat untuk meneruskan pendidikannya, sebetulnya tidak ada yang salah,” katanya.
Namun demikian, Mazhab yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi C DPRD Depok, menghargai aspirasi atas keberatan orang tua siswa.
“Karena sudah ada keputusan bersama, kami minta polemi ini dihentikan. Biarkan ini menjadi urusan Pemerintah Kota Depok agar tidak melebar kemana-mana, sehingga membuat suasana kurang nyaman. Sebetulnya kondisinya adem-adem saja, tapi kalau sudah masuk unsur-unsur lain, bisa jadi pandangannya berbeda,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan beberapa kebijakan strategis untuk mengakhiri polemik di SDN Pondokcina 1, Jalan Margonda, Beji, Kota Depok.
Hal itu menindaklanjuti hasil pertemuan Pemerintah Kota Depok dengan Menko PMK, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Itjen Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Kementerian dan lembaga lainnya. Serta memperhatikan surat Gubernur Jawa Barat tanggal 12 Desember 2022 dan kondisi dinamis yang berkembang.
Langkah ini, kata Idris, dilakukan demi kemaslahatan semua maka disampaikan kebijakan penyelesaian masalah relokasi SDN Pondokcina 1 dan pembangunan masjid di Margonda Raya.
“Pertama, bagi siswa SDN Pondokcina 1 yang masih belajar di lokasi SDN Pondokcina 1, tetap akan difasilitasi belajar mengajar di lokasi tersebut sampai dengan terbangunnya ruang kelas baru di SDN Pondokcina 5 yang dijadikan tempat relokasi,” ujar Idris dalam keterangan resminya, Rabu (14/12) pagi.
Kedua, sambungnya, bagi siswa SDN Pondokcina 1 yang saat ini sudah melakukan relokasi di SDN Pondokcina 3 dan 5, diperkenankan untuk memilih tetap di SDN 3 dan 5 atau kembali ke SDN Pondokcina 1 sesuai kenyamanan para siswa.
Artikel Terkait
Fabrizio Romano Sebut MU Tidak Lagi Tertarik Pada Joao Felix
Menyaingi Man United, Real Madrid Kepincut dengan Kim Min-Jae
Tim Menyebut Bangunan SDN Pondokcina 1 Tidak Termasuk Kategori Cagar Budaya