Edisi.co.id - Kuasa hukum Ferdy Sambo membeberkan alasan kliennya menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis kemarin, 29 Desember 2022.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis membenarkan kliennya mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Pemerintah Segera Larang Rokok Eceran, 1 dari 5 Anak SMP Sudah Mulai Merokok
"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," ungkap Arman Hanis dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 Desember 2022.
Menurut Arman Hanis, kliennya telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Polri dengan cakap.
Ferdy Sambo juga telah bekerja secara profesional, mandiri, dan berintegritas.
“Hal ini dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri,” kata Arman Hanis.
Selain itu, pada 22 Agustus 2022, Arman menjelaskan Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagah anggota Polri yang ditujukkan kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri atau Tergugat II pada 22 Agustus 2022 atau sebelum putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan Tingkat Banding.
Baca Juga: Banyak Tanggungan, Anak Muda di Indonesia Enggan Cepat Menikah
“Pengunduran diri ini demi mendukung proses penyidikan. Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait,” kata Arman.
Padahal, kata Arman, hak pengunduran diri Bapak Ferdy Sambo telah diatur secara jelas pada Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menyatakan, terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu.
Baca Juga: Saksi Ahli Sudah Meringankan Richard Eliezer Prodeo Pro Bono artinya?
Sebagaimana dimaksud paa ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran.***
Artikel Terkait
Masjid Al Jabbar Menjadi Daya Tarik Baru Promosi Luar Negeri
Banyak Tanggungan, Anak Muda di Indonesia Enggan Cepat Menikah
Pemerintah Segera Larang Rokok Eceran, 1 dari 5 Anak SMP Sudah Mulai Merokok