Edisi.co.id- Cuti bersama bagi ASN di tahun 2023 ditetapkan sebanyak 8 hari.
Hal ini telah diungkapkan setelah Presiden Jokowi sah menekan terkait aturan cuti bersama bagi ASN pada tahun 2023 mendatang.
Berikut ini daftar cuti bersama untuk para ASN pada tahun 2023 mendatang, menurut Keppres Nomor 24 Tahun 2022:
Baca Juga: Kemenag Depok Hadirkan One Stop Service Untuk Memudahkan Pendaftaran Haji
Pada tanggal 23 Januari 2022 di hari Senin sebagai Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Pada tanggal 23 Maret 2023 di hari Kamis sebagai Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Tanggal 21, 24, 25, serta 26 April di hari Jumat, Senin, Selasa, serta Rabu sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Tanggal 2 Juni 2023 di hari Jumat sebagai Cuti Bersama Hari Raya Waisak.
Tanggal 26 Desember 2023 di hari Selasa sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.
Karena ini tentang cuti Bersama, jadi tidak mengurangi hak cuti tahunan dari ASN yang telah bersangkutan.
Selain negara yang telah mengganti hak cuti bagi ASN yang tidak bisa mengikuti cuti Bersama yang telah di tetapkan oleh Presiden Jokowi.
Hak cuti tahunannya telah ditambah sesuai dengan hari cuti Bersama yang telah dibuat.***
Artikel Terkait
Resmi! Presiden Jokowi Cabut Status PPKM di Indonesia
Ferdy Sambo Cabut Gugatannya Terhadap Jokowi Dan Kapolri
ASDP Merak Kurangi Operasi Kapal Akibat Cuaca Buruk
Daftar Kebiasaan yang Dapat Memicu Penyakit Kanker
Pajak BPHTB Berhasil Menyumbang PAD Kota Depok 2022