Edisi.co.id- Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Kota Depok tahun 2022. Capaian tersebut dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono.
“Dari semua sektor PAD yang ada di Kota Depok, pajak BPHTB merupakan pemasok PAD terbesar tahun ini,” ujar Wahid kepada berita.depok.go.id, Kamis (29/12/22).
Dikatakannya, dari target yang ditetapkan senilai Rp 468.750.000.000, realisasi yang telah tercapai hingga Rabu (28/12), mencapai Rp 517.648.531.936. Artinya target telah terpenuhi bahkan melampaui, karena jika dipersentase jumlahnya 110 persen.
Baca Juga: Daftar Kebiasaan yang Dapat Memicu Penyakit Kanker
“Alhamdulillah, pajak BPHTB melebihi target sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Ini saja masih ada dua hari jelang tutup tahun 2022. Potensi bertambah pasti ada," terang Wahid.
Dirinya menyebut, ini dapat terjadi karena perekonomian masyarakat yang mulai pulih pasca pandemi. Transaksi jual atau beli tanah maupun lahan, meningkat.
“Kami optimistis bahwa target dari sektor lain juga dapat mencukupi, bahkan melampaui realisasi pajak daerah yang telah ditetapkan,” pungkas Wahid.
Artikel Terkait
Resmi! Presiden Jokowi Cabut Status PPKM di Indonesia
Ferdy Sambo Cabut Gugatannya Terhadap Jokowi Dan Kapolri
Harga Minyak di Dunia Turun Gara-gara China, Kenapa?