Edisi.co.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) sebanyak 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp 32,23 miliar. Pemusnahan produk ilegal tersebut dilakukan di Tangerang, pada Kamis, 12 Januari 2023.
Menurut Mendag, produk tersebut melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). Melalui kegiatan ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku lainnya, khususnya di wilayah Banten yang jumlahnya cukup banyak. "Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," tegas Mendag.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten telah melakukan pengawasan terhadap produk BjTB dengan merek tertentu. Pengawasan dilakukan sebagai respons atas informasi banyaknya produk BjTB yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah namun tidak memenuhi standar. “Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI,” tegas Mendag.
Baca Juga: Pertemuan Alumni Universitas Arab Saudi Diikuti 700 Peserta dari 13 Negara
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan bisa diancam sanksi pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. "Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya,” ujar Mendag.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menyampaikan, tindakan memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan dan memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah akan menimbulkan kerugian bagi konsumen. “Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.
Ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh, sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen,” jelasnya.
Baca Juga: Umat Hindu Bisa Beribadah Rutin di Candi Prambanan, Ini 14 Daftar Giat Keagamaannya
Kegiatan pemusnahan produk BjTB ini disaksikan perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Jamintel dan Jampidsus Kejaksaan Agung, Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten. ***