Syarat Urus Dokumen Kependudukan di Kota Depok

photo author
- Selasa, 31 Januari 2023 | 10:54 WIB

Edisi.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok membuat sejumlah syarat untuk mengurus dokumen kependudukan.

Syarat tersebut nantinya bakal diminta ketika warga melakukan permohonan pembuatan dokumen kependudukan, baik melalui online maupun tatap muka.

“Untuk perekaman KTP EL syaratnya adalah akta kelahiran atau ijazah dan Kartu Keluarga. Untuk cetak ulang syaratnya adalah KTP EL yang rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian, sedangkan Kartu Identitas Anak (KIA) syaratnya akta kelahiran dan kartu keluarga,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti.

Dirinya juga mengatakan, untuk persyaratan pindah datang yakni menyertakan surat pernyataan kebenaran data pindah, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), KTP EL dan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan pindah keluar syaratnya ialah KK dan KTP EL.

Baca Juga: Besok, Ada 1725 Loker di Acara Tasyakuran Pembangunan Kota Tangerang

“Lalu, penerbitan pemuktahiran KK, baik perubahan data, rusak dan hilang syaratnya KK, buku nikah bagi yang telah menikah dan dokumen pendukung lainnya sesuai perubahan data yang diinginkan," katanya.

"Sedangkan untuk permohonan biodata WNI usia 0-5 tahun syaratnya mengisi formulir F-1.01, surat keterangan lahir dari rumah sakit maupun klinik, KTP EL orang tua, KK, buku nikah, dan akta nikah,” sambungnya.

Lebih lanjut, untuk pencatatan sipil yakni penerbitan akta lahir baru usia 0-18 yang terintegrasi akta lahir, KK dan KIA dengan persyaratan mengisi formulir F-2.01 kelahiran, surat keterangan lahir dari rumah sakit, klinik, bidan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Kemudian KK dan buku nikah, dan akta nikah.

“Lalu untuk penerbitan akta kematian dan surat keterangan lahir mati yang terintegrasi akta kelahiran, KK dan KIA dengan persyaratan mengisi formulir F-2.01 kematian, surat kematian dari rumah sakit maupun klinik, KTP EL yang meninggal dan KK,” ucapnya.

Nuraeni menambahkan, semua persyaratan tersebut bisa diperoleh melalui layanan tatap muka maupun online menggunakan layanan SILONDO BERMULA yang bisa diakses melalui aplikasi Depok Single Window (DSW), Web Disdukcapil dan WA SILONDO BERMULA di nomor tunggal 0811-90-3276 atau link SILONDO BERMULA https://silondobermula.depok.go.id/layanan/.

“Selain itu, layanan tatap muka juga nanti bisa melalui satuan Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prima (Sanpel De Prima) di kecamatan. Pengambilan dokumen juga bisa melalui De Fast dan Gerai Disdukcapil di Balai Kota Depok dan pada Sanpel De Prima saat ini baru ada di Kecamatan Tapos,”tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X