Edisi.co.id - Ferdy Sambo , Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, menjatuhkan hukuman mati setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Diberitakan pada 13 Februari 2023, vonis ini lebih berat dari jaksa jaksa, yakni penjara seumur hidup.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dengan vonis hukuman mati, Ferdy Sambo dikenal memiliki karir yang cukup gemilang di kepolisian Indonesia.
Baca Juga: Saluran di Jalan Rawajati Barat Dibersihkan
Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menamatkan pendidikan menengahnya di SMP Negeri 6 Makassar.
Pada 23 Juli 2022, Ferdy Sambo telah dikenal sebagai sosok yang pintar dan cerdas sejak duduk di bangku sekolah, ditandai selalu masuk tiga besar siswa dengan nilai tertinggi.
Selain itu, jiwa kepemimpinannya telah terpupuk sejak dini ditandai dengan pria kelahiran 9 Februari 1973 yang selalu menjabat sebagai ketua kelas.
Ferdy Sambo mengawali karir di Tim Khusus Anti Bandit Kepolisian Resor Jakarta Timur.
Pada tahun 1997, Ferdy Sambo menjadi Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cakung, Jakarta Pusat.
Baca Juga: VIRAL! Nesya Gadis 18 Tahun Trending Di Twitter
Dua tahun kemudian, Ferdy Sambo mendapatkan gelar Inspektur.
Pada 2010, Ferdy Sambo melamar sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat.
Dua tahun kemudian, Ferdy Sambo diangkat sebagai Kepala Polres Purbalingga, Jawa Tengah, selama satu tahun.
Artikel Terkait
Hari Ini Jakarta Bakal Diguyur Hujan
VIRAL! Nesya Gadis 18 Tahun Trending Di Twitter
Saluran di Jalan Rawajati Barat Dibersihkan