Edisi.co.id, Serang - Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bersama pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian material prasarana Kereta Api (KA) di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang, Senin 20 Februari 2023 dini hari
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan kronologis kejadian bermula saat petugas patroli di sekitar wilayah Stasiun Karangantu melihat adanya pekerjaan pengangkutan potongan besi rel disekitar jalur KA.
"Pada saat dihampiri dan dicek kelengkapannya oleh anggota patroli ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak didukung oleh dokumen lengkap. Anggota Patroli tersebut kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kasemen dan Polsuska KAI Daop 1 Jakarta," kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/2).
Ia juga menambahkan, melalui Koordinasi tersebut diamankan satu pelaku yang langsung dibawa ke Polsek Kasemen kota Serang untuk pengembangan selanjutnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah)," ungkap Eva.
Selain itu, berbagai upaya dilakukan Daop 1 Jakarta untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. Dibeberapa area rawan pemasangan CCTV dan patroli pengamanan tertutup telah dilakukan, keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan.
"Hasil tindaklanjut laporan tersebut selalu dikordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran Unit Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta dan Kepolisian saat ini pelaku pencurian material prasarana KA telah diamankan dan akan diproses hukum," imbuhnya.
KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik.
Baca Juga: Organisasi Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah akan Fokus Menggarap Bidang Pendidikan
Sebagai salah satu bentuk komitmen keselamatan maka pengamanan di jalur KA terus dilakukan dengan berbagai upaya. KAI DAOP 1 Jakarta akan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_
Artikel Terkait
Utamakan Keselamatan Bersama, KAI Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Liar dan Tegaskan Warga Ikuti Aturan
Kai EXO Akan Segera Comeback Merilis Album Solo Ketiga
KAI Keluarkan Tarif Khusus Untuk Tujuan Bekasi, Cirebon dan Pegaden Baru, Cek Info Lengkapnya Disini
Pesan Sekarang! Tiket KA Lebaran Sudah Dapat Dipesan Melalui Aplikasi KAI Access, web kai.id dan Agen Resmi