Edisi.co.id - Advokad Cinta Tanah Air (ACTA) merasa tidak nyaman dengan keadaan yang terjadi pada ZA yang di dakwa dengan pasal 340 KUHP tentang tindakan Pembunuhan Berencana, subsider pasal 338, pasal 351 dan UU Darurat pasal 2 (1).
Menurut ACTA dalam siaran persnya di Jakarta hari Selasa (21/1/2020) menyatakan, dakwaan ini sangat mengerikan, mengingat ancaman hukuman seumur hidup, padahal tindakannya adalah membela diri sebagai korban pembegalan yang terjadi di Kabupaten Malang.
"Memang salah satu pembegal terbunuh oleh ZA, tapi hal ini dilakukan ZA karena melakukan pembelaan diri atas pembegalan dan ancaman pemerkosaan terhadap teman wanita ZA." Isi pernyataan Siaran Pers ACTA.
Lebih lanjut dinyatakan, seharusnya Jaksa Penuntut Umum menggunakan nuraninya dalam melakukan penuntutan terhadap ZA. Penggunaan pasal Pembunuhan Berencana beresiko akan merenggut kehidupan ZA yang masih dibawah umur.
"ACTA akan melakukan legal action dan memberikan bantuan hukum baik di dalam ataupun di luar persidangan dengan berkolaborasi dengan penasehat hukum ZA yang ada saat ini, agar ZA mendapat keadilan atas permasalahan hukum yang dihadapinya." Akhir Siaran Pers dari ACTA.(Ihm)