ACN: Jangan Sampai Ada Bargaining Position Antara RUU Ketahanan Keluarga dan RUU P-KS

photo author
- Selasa, 25 Februari 2020 | 03:04 WIB
IMG-20200225-WA0092
IMG-20200225-WA0092

 Edisi.co.id - “Kalau nanti sampai ada bargaining position di DPR atau legislatif bahwa Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU KK) akan disahkan asalkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) juga disahkan. Kami, Aliansi Cerahkan Negeri akan menolak permainan kucing-kucingan seperti ini. ACN akan mengawasi dan memantau kerja legislatif, jangan sampai ada bargaining position antara RUU KK dan RUU P-KS. Hal tersebut jelas bukan win-win solution dan posisi ACN jelas. Kami mendukung pemerintah untuk mengesahkan RUU Ketahanan Keluarga dan mendesak pemerintah untuk menolak RUU P-KS,” tegas Erik, Koordinator Aliansi Cerahkan Negeri saat ditemui pada Senin (24/2/2020) di salah satu Kafe di bilangan Sudirman, Jakarta.

Masuknya RUU Ketahanan Keluarga dalam Program Legislasi Nasional DPR RI periode 2020/2024 menuai anggapan bahwa RUU Ketahanan Keluarga menjadi lawan terkuat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dikarenakan suara penolakan terbanyak berasal dari beberapa aktivis perempuan yang juga mendukung pengesahan RUU P-KS. Namun, Erik menyampaikan bahwa anggapan tersebut bisa saja benar karena kalau dilihat dari perbandingan ideologi pengusung kedua RUU tersebut jelas bertentangan.

“Ideologi yang mengusung RUU P-KS adalah ideologi Barat yakni feminisme. Secara landasan sosiologis pun RUU P-KS jelas akan sulit diterima oleh bangsa Indonesia karena RUU P-KS, kalau tidak mau mengatakan copy-paste, bisa dibilang merupakan adopsi konsep dari ratifikasi CEDAW. Berbeda dengan RUU Ketahanan Keluarga yang keseluruhannya mengangkat nilai-nilai keindonesiaan dalam landasan filosofis, sosiologis dan yuridis,” ungkap Erik.

Diskusi publik yang membahas tentang RUU Ketahanan Keluarga ini telah diselenggarakan oleh Aliansi Cerahkan Negeri kemarin dan dibuka dengan sebuah gagasan “RUU Ketahanan Keluarga Sebagai Solusi Ketahanan Bangsa”. Diskusi publik tersebut mengundang Fatimah Azzahra Hanifah, Alumnus FH UI tahun 2015 sebagai pemateri dan Mira Fajri, direktur Lembaga Kajian Hukum KAMMI (LKHK) sebagai moderator.

“Mereka adalah perwakilan perempuan dan pemuda yang cerdas, juga otoritatif dalam menyampaikan analisa serta pandangannya mengenai RUU Ketahanan Keluarga ini,” saat ditanyakan mengenai alasan menjadikan Fatimah dan Mira sebagai pemateri di tengah-tengah gelombang diskusi penolakan yang terjadi saat ini.

“Alhamdulillaah, diskusi terbuka kemarin adalah langkah awal ACN mendukung RUU Ketahanan Keluarga. Walaupun masih banyak orang bahkan komunitas yang skeptis dan menolak RUU ini.

ACN akan terus mengkaji dan mengawal RUU Ketahanan Keluarga hingga disahkan,” lanjut Erik.

Ia juga mengajak seluruh komunitas dan organisasi yang ingin Indonesia semakin beradab dan lebih baik, agar mengadakan juga diskusi dan kajian mengenai RUU Ketahanan Keluarga dan membuat pernyataan sikap mendukung RUU ini.

Di tempat yang sama, Mira Fajri, Direktur Lembaga Kajian Hukum KAMMI (LKHK) secara tegas menyatakan dukungan dengan adanya inisiasi DPR untuk membahas, mengesahkan, menegakkan dan menjalankan RUU Ketahanan Keluarga, “Di tengah gempuran preferensi atau kecenderungan masyarakat kita terhadap gaya hidup yang individualistik. RUU Ketahanan Keluarga ini menjadi terobosan yang sangat maju dan original sebagai bangsa. Terobosan yang sesuai dengan karakter masyarakat di Indonesia,”

Menurut Mira, perspektif pemenuhan kesejahteraan rakyat pada RUU Ketahanan Keluarga ini dilakukan dengan pendekatan ekonomi materiil, setelah sebelumnya pemerintah hanya berfokus pada pendekatan ekonomi immateriil. Sehingga jika RUU ini disahkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan dibawa dan dipaksa untuk memenuhi kesejahteraan rakyat tepat di tempat rakyat itu butuh penambahan kesejahteraannya.

“Jadi, ini adalah hal yang sangat baik dan patut untuk didukung. Sepertinya juga tidak ada kritik secara substantif yang perlu kita tujukan dalam draft RUU Ketahanan Keluarga ini. Jadi LKHK melihat RUU ini dengan sangat positif dan berharap hal ini bisa benar-benar dilaksanakan kedepannya,” pungkas Mira.(Hlh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X