Edisi.co.id - Terkait penghentian sementara izin masuk untuk pelaksanaan Umroh atau Ziarah ke Masjid Nabawi serta wisata ke Saudi Arabia, Kementerian Luar Negeri Indonesia memberikan tanggapannya, Kamis (27/2/2020).
Pemerintah Republik Indonesia pahami keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi berkaitan dengan penghentian sementara izin masuk untuk pelaksanaan Umrah dan/atau ziarah ke Masjid Nabawi serta wisata ke Arab Saudi.
"Pemerintah juga memahami bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kepentingan kesehatan Ummah yang lebih besar." Peryataan Siaran Pers
Selanjutnya dalam siaran pers dinyatakan, menurut infomasi Dubes Saudi di Jakarta, kebijakan tersebut berlaku mulai pada saat diumumkan.
Akhir Siaran Pers dikatakan,"Koordinasi di bawah Menko PMK terus dilakukan, terutama untuk pengelolaan dampak dari kebijakan tersebut.". (Ihm)