Edisi.co.id - Kementarian Luar Negeri melarang warga dari 3 (tiga) negara untuk masuk ke wilayah Indonesia, hal ini di ungkapkan Kementerian Luar Negeri dalam web-nya (Kemlu.go.id) Kamis (5/3/2020).
"Sesuai dengan laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan yang signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok terutama di tiga negara, yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan," ujar Menlu.
Selanjutnya disampaikan, demi kebaikan semua, sementara waktu Indonesia mengambil kebijakan bagi pendatang dari tiga negara tersebut. Larangan masuk ke Indonesia bagi pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah Iran yaitu Teheran, Qom dan Gilan, untuk Korea Selatan yaitu Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do sedang untuk Italia adalah wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Maeche dan Piedmont.
"Untuk pendatang dari tiga negara di luar wilayah yang disebut tadi diperlukan surat keterangan sehat, yang dikeluarkan oleh otoritas dari negara masing-masing. Surat tersebut harus valid dan ditunjukan saat chek-in." Kata Menlu.
Ditambahkan, tanpa surat keterangan sehat tersebut para pendatang dari tiga negara itu ditolak untuk masuk atau transit di Indonesia. Pendatang dari tiga negara itu wajib mengisi Alert Card yang telah disiapkan oleh pemerintah Indonesia.
Menlu juga menambahakan bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara saat tiba.
"Kebijakan ini berlaku mulai minggu, 8-Maret pukul 00 WIB dan kebijakan ini bersifat sementara, akan di evaluasi sesuai dengan perkembangan."Pungkas Menlu. (Ihm)