Kemlu : Kebijakan Pendatang atau Travellers dari RRT Masih Diberlakukan

photo author
- Sabtu, 7 Maret 2020 | 06:46 WIB
SAVE_20200105_110449
SAVE_20200105_110449

​Edisi.co.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menekankan kembali bahwa kebijakan bagi pendatang/travellers dari RRT masih diberlakukan, sampai dilakukan perubahan sesuai perkembangan.

"Kebijakan bagi pendatang/travellers RRT berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu RI pada 2 Februari 2020 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM no.7 tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona yang secara resmi ditetapkan pemerintah pada tanggal 28 Februari 2020." Keterangan Kemlu dalam siaran persnya Jumat (6/3/2020)

Selanjutnya di terangkan selain RRT, Pemerintah telah mengambil kebijakan terhadap pendatang/travellers dari tiga negara lain yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan sesuai pernyataan Menlu RI tanggal 5 Maret 2020.

"Ssmua kebijakan, baik untuk RRT maupun untuk Iran, Italia dan Korsel akan berlaku sampai dengan ada pengumuman perubahan."Tutup siaran Pers Kemlu. (Ihm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X