Polres Bondowoso Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

photo author
- Rabu, 11 Maret 2020 | 15:56 WIB
IMG-20200311-WA0340
IMG-20200311-WA0340

Edisi.co.id - Satreskoba Polres Bondowoso berhasil meringkus lima orang dalam delapan hari terakhir. Empat diantaranya merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan pil logo Y.

Secara terperinci yang ditangkap yakni RH tersangka pengedar sabu. Kemudian, AR dan S, AE yang ditangkap sebagai pengedar pil logo Y. Serta seorang lagi berinisial FB sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Waka Polres Bondowoso, Kompol Susiyanto, saat Konfrenai Pers, di Lobby Polres Bondowoso, Rabu (11/3/2020), menerangkan, bahwa ke lima pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda, dan waktu yang juga berbeda dari rentan 25 Februari hingga 4 Maret 2020.

Dijelaskannya, pengedar sabu yang berhasil ditangkap merupakan hasil dari pengembangan penangkapan terhadap pemakai yang telah ditangkap ke dua kalinya yakni FB.

"Yang bersangkutan ini memang dua kali sekarang kita tangkap sebagai pengguna. Setelah kita korek, kita selediki, yang bersangkutan mengungkapkan seorang pengedar. Sehingga kita bergerak satu jam kemudian kita bisa menangkap pengedar,"ungkapnya.

Dari tangan pelaku, kata Waka Polres Susiyanto, didapat barang bukti berupa ratusan pil logo y, tiga paket sabu, dan serta 0,3 gram sabu. Dan sejumlah handphone, serta uang tunai.

Akibat perbuatannya, tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(Ihm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X