MenPAN-RB dan LGBT

photo author
- Kamis, 12 Maret 2020 | 15:00 WIB
SAVE_20200212_153245
SAVE_20200212_153245

Oleh : Anwar Abbas

Sekjen MUI.

Edisi.co.id - Pernyataan MenPAN RB yang mengatakan LGBT itu merupakan hak pribadi sangat-sangat kita sesalkan. Karena sikap dan pandangan tersebut jelas-jelas terpengaruh oleh aliran hukum liberal yang hanya menekankan perlindungan terhadap pribadi dan mengabaikan perlindungan sosial. Oleh karena itu pandangan beliau tersebut jelas tidak sesuai dengan falsafah bangsa kita Pancasila dan hukum dasar yang ada di negeri ini dimana dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 sudah jelas disana dinyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ini artinya negara harus memperhatikan nilai-nilai yang diajarkan oleh agama. Oleh karena itu seorang pejabat negara di negeri ini jelas-jelas diharapkan tidak boleh ragu sedikitpun untuk mengatakan bahwa LGBT itu adalah terlarang karena memang tidak ada satu agamapun di negari ini yang diakui oleh negara yang membolehkan perilaku LGBT tersebut.

Apalagi bila dikaitkan dengan ASN bukankah setiap orang yang akan diangkat menjadi ASN mereka terlebih dahulu harus bersumpah dan berjanji bahwa mereka akan setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila dan UUD 1945. (Ihm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X