Edisi.co.id - Pemerintah Kota Depok melalaui Sri Utomo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 mengeluarkan surat himbauan kepada para Camat, Lurah dan Pengurus Rumah Ibadah agar masyarakat tidak melaksanakan ibadah di tempat ibadah yang melibatkan banyak orang, dan menggantinya dengan ibadah di rumah masing-masing.
Di jelaskan Sri bahwa, edaran himbauan ini berdasar SK Wali Kota No 360/13/Kpts/DPKP/huk/2020. Tanggal 18 Maret 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Virus Covid-19 di Kota Depok.
Selanjutnya himbauan ini juga mengacu pada edaran Sekertariat Daerah Provinsi Jawa Barat tanggal 18 Maret tentang Protokol Pelaksanaan Sholat Jumat atau Berjamaah untuk mencegah penyebaran kondisi Covid-18 di Masjid di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
"Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan perayaan atau kegiatan keagamaan dan kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang," lanjutnya Sri Utomo.
Kemudian dijelaskan himbauan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai 4 April 2020, dan kan di evaluasi dengan mempertimbangkan situasi kota Depok. (Ihm)