Edisi.co.id - Muhammadiyah Covid-19 Command Center yang di Ketuai oleh dr Corona Rintawan, Sp.EM mengeluarkan surat panduan terkait Sholat Jum'at. Memperhatikan hadist Nabi Muhammad SAW yang melarang seorang melakukan perbuatan bahaya dan menimbulkan bahaya (H.R .Ibnu Majah dan Ahmad bin Hanbal) dan maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah no.02/MLM/1.0/H2020, sambil menunggu fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, maka Tim Muhammadiyah Covid-19 Command Center menghimbau, semua daerah yang telah ada kasus positif dan atau meninggal maka tidak melaksanakan sholat Jum'at, tetap melaksankan sholat Dhuhur hal ini karena kondisi darurat.
"Orang yang dinyatakan Positif Covid-19 tudak boleh melaksankan sholat Jum'at dan sholat berjamaah di masjid. Pasien Dalam Pengawasan tidak boleh melaksnkan sholat Jum'at, Orang Dalam Pemantauan tidak boleh melaksankan sholat Jum'at." Imbau dr Corona.
Selanjutnya di imbau juga bagi orang yang memiliki daya tahan tubuh lemah dan usia lanjut tidak perlu melaksanakan sholat Jum'at, guna menghindari kerentanan terkena virus Covid-19.
"Bagi orang yang habis berpergian ke negara atau kota lain tidak perlu melakukan sholat Jum'at dan mengisolasi diri di rumah selama 14 hari. Bagi yang sehat dan berada di wilayah yang aman tetap melaksanakan sholat Jum'at dengan tetap waspada dan memperhatikan kesehatan yang sudah ditetapkan." Tutup himbauan dr Corona. (Ihm)