Edisi.co.id - Sehubungan dengan semakin meluasnya penyebaran wabah Corona Virus Covid-19 di wilayah Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany selaku Wali Kota mengintruksikan kepada Camat dan Lurah agar mengajak seluruh pengurus RW, RT dan unsur masyarakat pada wilayahnya untuk membantu mensosialisasikan pencegahan dan penularan Covid-19, dengan target memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Menginformasikan kepada pihak terkait apabila ada warga diwilayahnya yang mengalami gejala Covid-19 agar menghubungi nomot telepon 112 atau 119 atau dapat menghubungi kontak Puskesmas pada tiap kecamatan." Kata Airin.
Kemudian diinstruksikan juga untuk menghubungi Puskesmas yang terdapat di Tangsel. Kecamatan Pamulang (Puskemas Benda Baru) 081310297618, Kecamatan Ciputat Timur (Puskesmas Pondok Ranji) 021 - 7343398, Kecamatan Serpong (Puskesmas Rawa Buntu) 021 - 75674739, Kecamatan Serut (Puskemas Pondok Jagung) 021 - 5372930, Kecamatan Pondok Aren (Puskesmas Pondok Aren) 081586022930, Kecamatan Ciputat (Puskesmas Kampung Sawah) 021 - 74700060 dan Kecamatan Setu (Puskesmas Bakti Jaya) 75879977.
"Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat Kelurahan mempunyai fungsi menginformasikan kepada pihak terkait apabila ada warga diwilayah yang mengalami gejala Covid-19 agar menghubungi nomer 112/119 atau nomer telepon 081355556059 atau 0811889371." Lanjutnya.
Ditambahkan, gugus tugas Kelurahan untuk menerima data informasi dan laporan dari gugus tugas tingkat RW serta meneruskan kepihak terkait. Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat RW mempunyai tugas memantau warga diwilayahnya yang memiliki status ODP, PDP dan Positif Covid-19.
"Melaporkan kasus baru kepada Rumah Sakit rujukan atau Puskesmas terdekat. Melaporkan data informasi dan laporan kepada gugus tugas tingkat kelurahan pihak terkait." Pungkasnya.
Reporter: Henry Lukmanul Hakim
Editor: Ilham Dharmawan