Edisi.co.id - Heboh penerima bantuan di Babel harus Beragama Islam mendapat perhatian dari Yusril Ihza Mahendra, seperti diberitakan oleh Suara.com, Dinas Sosial Provinsi Kepuluan Bangka Belitung mangajukan surat kepada Badan Amil Zakat Nasional, dalam surat itu dijelaskan bahwa Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah mengajukan bantuan sosial kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) wilayah setempat untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
"Dalam rangka mengurangi dampak negatif dari penyebaran Covid-19 bagi perekonomian dan kehidupan, serta membantu mengurangi beban kehidupan bagi masyarakat yang kurang mampu," demikian tertulis pada surat yang dikutip edisi.co.id dari Suara.com, Sabtu (11/4/2020).
Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu pun kemudian meminta kepada masing-masing kepala dinas sosial kabupaten atau kota untuk mengusulkan daftar nama calon penerima bantuan dengan sejumlah syarat.
Syarat nomor satu ialah penerima harus beragama Islam. Kemudian penerima layak menerima bantuan, tidak mampu dan harus disertai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Pada syarat yang ditentukan inilah terjadi kontroversi dimana syarat penerima bantuan harus beragama Islam dianggap diskriminasi. Menanggapi hal tersebut Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kalau dananya murni berasal dari pengumpulan zakat, tidaklah salah jika syarat yang berhak untuk menerimanya adalah beragama Islam. Demikianlah ketentuan dalam fiqih Islam yang mengatur siapa-siapa yang berhak menerima zakat.
"Sementara dana yang dikumpulkan dari shadaqah bisa saja diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan, baik Muslim maupun bukan Muslim. Jadi, saya berpendapat tidak ada yang “luar biasa” di Bangka Belitung, karena di mana saja di dunia ini, kaidah hukum zakat memang demikian." Kata Yusril dalam keterangan tertulisnya.
Selanjutnya dikatakan, karena zakat itu masuk ke dalam Rukun Islam, maka dia tergolong sebagai Ibadah Khassah, walau mempunyai dimensi sosial dan ekonomi. Saya berpendapat dalam negara yang berdasarkan Pancasila, segala sesuatu yang terkait dengan “doktrin” agama, maka wilayah itu tidak dapat diintervensi oleh negara.
"Negara berkewajiban untuk melindungi agama-agama dan memfasilitasi apa yang dibutuhkan oleh tiap-tiap umat beragama. Tetapi jika berhubungan dengan “doktrin dan keyakinan” negara harus menghormati bahwa hal itu adalah wilayah otonom dari suatu agama yang tdk dapat diintervensi oleh negara." Pungkasnya. (Ihm)