Oleh Ustadz Teten Romly Qomaruddien
Anggota Dewan Tafkir Persatuan Islam
Edisi.co.id - Hemat ana Alfaqir wal Muhibb fillah, tabayyun, saran atau kritik yang ditulis jemaah ke pimpinannya ini sangat bagus, In syaa Alloh mengandung kebaikan selama disampaikan dengan baik.
Yang menjadi masalah, sebenarnya bukan pada *syariah* (landasan dalil hukum) melihat hilal-nya, atau *fiqih* (pandagan ahli hukum) dalam melihatnya. Namun, ketika Persatuan Islam (Persis) sudah mulai masuk dalam linkungan dan diakui oleh kekuasaan, mau tidak mau penyelarasan metode istinbath dalam penetapan hukum komunal (melibatkan masyarakat dan negara) ada yang berubah (walau tidak banyak dan tidak fatal), salahsatunya dalam penentuan hilal.
Budaya jam'iyyah ini, adalah budaya ketaatan/ kepatuhan untuk satu rasa, satu suara dan satu cara, ini sudah sangat tertanam di setiap kita. Semenjak Dewan Hisab dan Rukyat (DHR) Persis secara resmi masuk Tim Kemenag, konsekuensinya harus mengikuti ketetapan kesepakatan. Itulah yang dalam bahasa hukum disebut *qanun* (yaitu ketetapan negara untuk mengatur lalu lintas fiqih yang bertebaran).
Adapun kewajiban warga jam'iyyah, mematuhi apa yang dititahkan pimpinannya. Artinya, imamah dan imarah bukan sekedar dijalankan oleh warganya dalam hal-hal *fimaa ahabba* (sesuatu yang kita setuju), melain juga pada hal-hal yang *fimaa kariha* (sesuatu yang tidak kita setuju), selama hujjahnya masih dipertanggung jawabkan dan bukan mengajak pada kemungkaran.
Demikian pandangan alfaqir, oleh karena itu marilah kita sama-sama berlapang dada dan selalu menjadikan semua peristiwa perubahan ini menjadi tsaqafah ilmiah bagi kita semua. Ingat kate Babe Ridhwan Saidi, "Selame Persis tidak kehilangan care membangun berfikirnye, In syaa Alloh Persis tetap ade eksistensinye"
Mari sama-sama belajar ilmu dan berhikmah sekaligus dalam memahami semua qadhaya yang akan semakin banyak ke depan. Salam ta'zhim untuk semua .
Selamat menunaikan ibadah shaum ramadhan 1441 H.