Sekjen Komnas PA: Semua Anak Indonesia Berhak Mendapat Pendidikan yang Berkualitas

photo author
- Jumat, 24 April 2020 | 15:04 WIB
images (7)
images (7)

 

Edisi.co.id - Terkait kebijakan  Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat membuat aturan baru dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 SMA/SMK sederajat. Dimana dalam kebijakan tersebut sistem kuota zonasi dikurangi hanya menjadi 50% dari yang sebelumnya 90% pada tahun 2019-2020. Sementara untuk jalur prestasi baik prestasi akademik atau non akademik ditambah menjadi 30 % dari yang sebelumnya pada tahun 2019-2020 hanya 5%  sedang 15%  kuota diberikan pada keluarga yang secara ekonomi tidak mampu. Dan terakhir jalur perpindahan atau apabila orang tua siswa pindah tempat tinggal, kuota di jalur ini diberikan kuota 5%. Informasi mengenai sekolah tujuan pun, bisa diperoleh dari sekolah asal.

Menanggapi kebijakan tersebut Sekertaris Jendral Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Dhanang Sasongko mengatakan, Saya tidak setuju dengan kebijakan  ini.

Lebih lanjut Dhanang menyampaikan, harusnya pemerintah memberikan kebijakan zonasi lebih banyak, apalagi di tengah kondisi seperti ini, bagaimana bisa kuota prestasi malah diperbanyak, ini malah akan ada stigma sekolah unggulan dan nonunggulan, harusnya semua sekolah dibuat unggulan, semua anak Indonesia berhak belajar di sekolah yang berkualitas, guru yang bermutu, sarana prasarana yang sama baiknya.

"Harusnya biar anak anak yang dekat dengan sekolah diberikan kesempatan untuk bisa masuk, tanpa terkecuali, baru setelah bisa menerima siswa jalur prestasi," ujar Dhanang, Jumat (24/4/2020).

Selajutnya dikatakan, sekolah unggulan bukan hanya untuk anak pintar, tetapi hak seluruh anak Indonesia, bukan cuma hanya untuk orang yang mampu tetapi juga harus memberikan kesempatan seluas luasnya bagi anak yang tidak mampu. Jangan sampai ada anak yang tidak bisa sekolah karena tidak mendapatkan sekolah negeri, kemudian terlempar ke sekolah swasta, karena orang tuanya tidak mampu akhir putus sekolah.

"Wajib belajar 12 tahun harus ada di seluruh Indonesia. Lagi pula UUD 1945 jelas tertulis fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, ini tidak bisa ditawar tawar lagi." Pungkas Dhanang.

 

Reporter: Henry Lukmanul Hakim

Editor: Ilham Dharmawan

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X