Prof Fathul: Tindakan Intimidasi Sungguh Tidak Dapat Dibenarkan Baik Secara Hukum maupun Akal Sehat

photo author
- Sabtu, 30 Mei 2020 | 16:39 WIB
27744458-23a5-4d9a-a26e-b03c97a057a8
27744458-23a5-4d9a-a26e-b03c97a057a8

 

Edisi.co.id - Terkait tindakan teror yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab terhadap panitia penyelenggaraan  dan narasumber (Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia) dalam kegiatan Diskusi dan Silaturahmi Bersama Negarawan (DILAWAN) yang diselenggarakan kelompok studi mahasiswa “Constitutional Law Society” Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) pada 29 Mei 2020. Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D atas nama Sivitas Akademika Universitas Islam Indonesia  menyampaikan pandangannya. Menurut Beliau, kegiatan diskusi yang berjudul “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” adalah murni aktivitas ilmiah yang jauh dari tuduhan makar sebagaimana disampaikan oleh oknum melalui media massa (daring) atau media sosial. Tema pemberhentian presiden dari jabatannya merupakan isu konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945, yang lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah Hukum Konstitusi.

"Tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi (Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.) sungguh tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun akal sehat. Bagaimana mungkin diskusi belum dilaksanakan, materi belum pula dipaparkan, tetapi penghakiman bahwa kegiatan diskusi akan berujung makar sudah disampaikan." Ujar Prof. Fathul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2020).

Kemudian dikatakan, Sivitas akademika Universitas Islam Indonesia menilai tindakan dimaksud bukan hanya tidak proporsional melainkan juga mengancam kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Sivitas akademika Universitas Islam Indonesia, khususnya sivitas akademika Fakultas Hukum UII, merasa prihatin dengan kejadian intimidasi yang terjadi dan tindakan-tindakan berupa intimidasi, pembubaran hingga pemaksaan untuk membatalkan diskusi adalah tindakan yang tidak bisa diberi toleransi oleh hukum demi tegaknya HAM dan kebebasan akademik. Oleh karena itu, harus ada tindakan yang tegas dari penegak hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan hal-hal di atas, Sivitas Akademika Universitas Islam Indonesia yang senantiasa peduli dengan tegaknya jaminan HAM dan kebebasan mimbar akademik menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Mengutuk keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tertentu terhadap panitia penyelenggara dan narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan oleh kelompok studi mahasiswa “Constitutional Law Society” FH UGM;

2. Meminta aparat penegak hukum untuk memproses, menyelidiki dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggaradan narasumber diskusi dengan tegas dan adil;

3. Meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap panitia penyelenggara dan narasumber, serta keluarga mereka, dari tindakan intimidasi lanjutan dalam segala bentuknya, termasuk ancaman pembunuhan;

4. Meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengawal penuntasan kasus ini agar terjamin tegaknya HAM dalam rangka melindungi segenap dan seluruh tumpah darah Indonesia;

5. Meminta Presiden Republik Indonesia c.q. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan terselenggaranya kebebasan akademik demi menjamin Indonesia tetap dalam rel demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan menyatakan
pendapat di muka umum; dan

6. Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap menggunakan hak/kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat di muka umum, sepanjang sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan, demi menjaga proses demokratisasi tetap berjalan pada relnya.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk menjadi maklumat bagi Presiden Republik
Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan seluruh rakyat Indonesia.

"Penyataan sikap ini adalah bukti bahwa sivitas akademika Universitas Islam Indonesia tak lelah mencintai Indonesia untuk tetap menjadi bangsa dan negara yang bermartabat dan demokratis." Imbuh Prof Fathul.

Semoga Allah Swt.,Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa membimbing bangsa Indonesia agar tetap konsisten menapaki jalan demokrasi yang saat ini kian tertatih.

Editor: Ilham Dharmawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X