Edisi.co.id - Terkait gencarnya promosi tentang penawaran kerjasama dibidang jasa pengiriman/kurir yang dikemas dengan label Warung Kurir atau Multi Kurir dan menampilkan identitas atau logo beberapa perusahaan anggota Asperindo, maka Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Organisasi dan Keanggotaan Asperindo Trian Yuserma dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa, Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia) adalah Asosiasi dari para penyelenggara kiriman ekspres, pos dan logistik Indonesia yang didirikan pada tanggal 26 Maret 1986, memiliki SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, terakhir dengan No. AHU-0000553.AH.01.08 Tahun 2016 dan dengan logo ASPERINDO yang terdaftar di Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM dengan Surat Pendaftaran Hak Cipta No. 061494.
"Saat ini Asperindo memiliki 349 perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan titik layanan (Pusat, Cabang, Agen, Gerai) lebih dari 50.000 titik. Masing-masing perusahaan anggota kami melakukan usahanya dengan Ijin Operasional dari Kementerian Komunikasi dan Informatika cq. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang berlandaskan kepada Undang Undang No. 38 Tahun 2009 tentang “Pos” jo Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2013 tentang “Pelaksanaan Undang Undang No. 38 Tahun 2009 tentang Pos” sebagai payung hukum," kata Trian, Jumat (19/6/2020)
Lebih rinci lagi Trian menyampaikan, Asperindo tidak mengenal samasekali perusahaan atau organisasi atau individu yang menawarkan jasa kerjasama tersebut di atas.
Dalam penelusuran atau pengecekan kepada masing-masing perusahaan anggota yang identitas atau logonya ditampilkan pada promosi dari Warung Kurir atau Multi Kurir atau usaha sejenis lainnya, diperoleh penjelasan bahwa masing-masing perusahaan anggota dimaksud tidak menggalang kerjasama dengan Warung Kurir atau Multi Kurir atau usaha jenis lainnya dan tidak pernah memberi ijin untuk menampilkan logo-logo perusahaan mereka kepada pihak Warung Kurir atau Multi Kurir atau usaha sejenis lainnya tersebut.
"Karenanya, Asperindo dan perusahaan anggota terkait yang logo nya ditampilkan di flyer pemasaran Warung Kurir atau Multi Kurir atau usaha lainnya tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh pihak Warung Kurir atau Multi Kurir atau usaha sejenis lainnya, baik menyangkut layanan maupun semua hal terkait dengan operasional dari Warung Kurir atau Multi Kurir atau usaha jenis lainnya" jelas Trian.
Trian menghimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan kerjasama pengiriman ataupun melakukan pengiriman barang dan dokumen, sebaiknya berhubungan langsung dengan masing-masing perusahaan anggota Asperindo yang daftarnya dapat ditemui di website Asperindo atau melalui Sekretariat Asperindo, email : [email protected]. (Ihm)