Edisi.co.id - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia melalui siaran persnya hari ini, Rabu (1/7/2020) menyatakan dengan memperhatikan dan mencermati fakta,
1. Pemerintah Israel melakukan aneksasi wilayah Tepi Barat Palestina, aksi ini didukung oleh penuh oleh pemerintah Amerika Serikat dibawah kepemimpinan Donald Trump ini adalah upaya sistematis untuk menyempurnakan semangat imperialistik, pendudukan sekaligus penaklukan terhadap bangsa dan rakyat Palestina di abad XXI ini.
2. Bangsa dan rakyat Palestina yang telah mengalami penderitaan panjang sebagai akibat dari kekajaman sistemik pemerintah Israel semakin disengsarakan dengan serangan pandemi sekaligus aneksasi Israel.
3. Invasi dan aneksasi Pemerintah Israel ini tidak saja telah mendorong perlawanan rakyat Palestina, akan tetapi telah mengakibatkan disharmoni dan konflik di Timur Tengah serta mengganggu ketertiban, keamanan, dan perdamaian dunia.
4. Dukungan internasional, termasuk Indonesia kepada bangsa dan rakyat Palestina untuk memperjuangkan kedaulatan dan kemerdekaannya telah dilakukan. Bahkan oleh Majelis Umum (MUI) dan Dewan keamanan (DK) Persetikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun juga sudah mengeluarkan resolusi memberikan dukungan terhadap kemerdekaan dan kedaulatan bangsa dan rakyat Palestina.
5. Pemerintah Amerika, terutama di bawah kepemimpinan Donald Trump telah menggunakan hak vetonya untuk memberikan dukungan penuh kedada Israel melancarkan dan menyempurnakan aneksasi do wilayah Tepi Barat. Sikap Amerika ini dengan demikian telah dengan sengaja bersama Israel melanggar dan merusak hukum internasional. Menghancurkan kemanusiaan dan kemerdekaan serta kedailatan.
Berdasarkan kepada Pembukaan UUD 1945 bahwa “kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Berbagai resolusi PBB dan dukungan masyarakat internasional terhadap kemerdekaan dan kedaulatan bangsa dan rakyat Palestina serta keyakinan terhadap misi Rahmatan Lil Alamin maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Aneksasi yang dilakukan oleh pemerintah Israel dan didukung oleh Amerika Serikat adalah bentuk penjajahan yang sangat nyata abad XXI. Tindakan Aneksasi ini juga sekaligus merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, HAM dan kemerdekaan serta kedaulatan.
2. Mengutuk keras Aneksasi yang dilakukan oleh pemerintah Israel terhadap wilayah Tepi Barat Palestina. Aneksasi ini juga merupakan kejahatan yang sangat nyata dan sistemik yang dilakukan negara yang justru bisa memicu konflik yang berkepanjangan dan ketidakamanan global.
3. Menghargai dan mendukung penuh sikap pemerintah Indonesia yang sudah dan secara konsisten selalu dan akan memberikan dukungan terhadap perjuangan bangsa dan rakyat Palestina hingga hari ini.
4. Mendesak kepada Dewan Keamanan PBB untuk segera mengadakan sidang menetapkan untuk mengeluarkan Israel dari keanggotaan PBB atas kesengajaannya melakukan penghianatan dengan melanggar berbagai resolusi yang sudah dihasilkan oleh PBB.
5. Memberikan dukungan penuh kepada seluruh elemen bangsa Indonesia, civil society, masyarakat internasional dan negara-negara sahabat anggota PBB dan OKI untuk melakukan upaya-upaya pembelaan terhadap bangsa dan rakyat Palestina dan menciptakan perdamaian dunia dengan cara-cara damai, dan konstitusional.
6. Menyerukan umat Islam khususnya untuk melakukan Qunut Nazilah demi keselamatan bangsa dan rakyat Palestina. (Kiki)