Sultan Najamudin Keluhkan Proses Perijinan yang Lamban di Kemandag

photo author
- Jumat, 7 Agustus 2020 | 17:15 WIB
Sultan-Bachtiar-Najamudin
Sultan-Bachtiar-Najamudin

 

Edisi.co.id - Kementrian Perdagangan (kemendag) mendapat sorotan. Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto dipertanyakan. Setelah perkara lolosnya 34 importir tanpa RIPH dari Kementerian Pertanian, kini giliran keluhan dari Wakil Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin. Ia mengeluhkan tentang lambannya proses perijinan di Kemendag.

Sultan mengharapkan, seharusnya semua instansi pemerintah bergerak dengan cepat. Agar roda perekonomian tetap jalan di tengah pandemi dan resesi ekonomi global saat ini. Sehingga target pencapaian Presiden dapat cepat diwujudkan.

“Saya sudah sampaikan soal ini saat rapat bersama Wapres KH Ma’ruf Amin Rabu lalu,” ucap Sultan di Jakarta, Jumat (07/08).

Sultan mengutarakan, DPD RI, khususnya Senator asal Jawa Barat telah mengeluhkan tentang pengusaha mitra petani bawang putih di Kabupaten Cianjur selama dua bulan mengurus ijin impor di Kemendag, namun belum keluar juga. Padahal konsekuensi dari tanam dan terbitnya RIPH dari Kementan adalah keluarnya Surat Persetujuan Impor dari Kemendag.

“Kalau SPI tidak dikeluarkan, gimana pengusaha mitra petani ini akan membiayai penanaman 500 hektare di Cianjur. Dan bagaimana dia bisa membagi keuntungan dengan para petani di sana? Padahal skema kerjasama di Cianjur itu kita jadikan pilot project. Karena sangat ideal. Dengan porsi bagi keuntungan, 60 persen untuk petani, 30 persen untuk pengusaha dan 10 persen untuk fasum di desa, kan bagus,” tegasnya.

Support pilot project anggota DPD Dapil Jabar itu juga melibatkan sekitar 4.000 tenaga kerja, mulai dari petani pemilik lahan, petani pengarap hingga buruh tani dan pekerja harian lepas. Dengan sebaran lahan di 9 kecamatan di kabupaten Cianjur. “Makanya saat itu, DPD RI mengunjungi langsung ke lokasi, dan bertemu dengan para petani di sana,” imbuhnya.

Sultan menambahkan, sudah dua bulan urus ijin di Kemendag belum juga rampung. Padahal di Permendag tentang SPI, paling lambat 14 hari kerja sudah bisa keluar. Sultan mengaku sudah mendengar bahwa proses verifikasi gudang dan lain-lain sudah clear.

“Artinya, tidak ada masalah. Apalagi jika dibandingkan dengan kasus lolosnya 34 importir hortikultura yang tanpa memiliki RIPH dari Kementan, sangat ironis dan paradoksal,” tandas Senator asal Bengkulu ini.

Dikabarkan sebelumnya, Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto membeberkan ada 34 perusahaan yang berhasil memasukkan bawang putih impor ke wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen RIPH hanya diterbitkan oleh Kementan.

“Benar, ada kurang lebih 34 importir yang tidak ada RIPH memasukkan bawang putih dan itu sudah kami laporkan semuanya ke Satgas Pangan,” ungkap Prihasto dalam rapat kerja Kementan dengan Komisi IV DPR RI, Senin (22/06).

Saat itu Mendag Agus menyatakan pihaknya memang mengeluarkan kebijakan relaksasi melalui Permendag No.27/2020 tentang perubahan atas Permendag No.44/2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang berlaku pada 18 Maret 2020 lalu. Melalui Permendag tersebut, Mendag Agus membebaskan impor bawang putih untuk mempercepat stok masuk ke RI.

Saat itu dikatakan Agus, dan juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu, impor bawang putih juga tak memerlukan RIPH. Namun, hal ini ditentang keras oleh Prihasto sebagai pihak  penerbit RIPH. Menurut Prihasto RIPH adalah syarat multak untuk impor. Karena dengan terbitnya RIPH, importir berhak memiliki kewajiban tanam bawang putih di dalam negeri. (Ihm/Rls)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X