Edisi.co.id - Salimah melakukan kunjungan ke Kementerian Koperasi pada Senin (24/8). Didampingi anggota DPR Komisi VI, Nevi Zuwairina, pengurus PP Salimah menyerahkan berkas 260 UMKM anggota Koperasi Salimah Sejahtera Indonesia (KSSI) kepada Kementerian Koperasi.
Berkas tersebut diajukan sebagai syarat untuk mendapatkan dana hibah dari pemerintah yang dikelola oleh Kementerian koperasi.
Ketua Umum Salimah, Etty Praktiknyowati menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menjalankan program bantuan untuk UMKM terdampak covid-19. Salimah menjadi bagian dari organisasi yang membantu pemerintah menyalurkan dana hibah melalui Koperasi Salimah Sejahtera Indonesia.
"Salimah membantu UMKM terdampak covid-19 untuk bisa mengakses dana hibah. Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Mikro (BPUM) sebesar 2,4 juta akan disalurkan kepada tiap-tiap UMKM yang tergabung dalam KSSI," terang Etty.
UMKM yang akan mengajukan permohonan BPUM disyaratkan untuk memiliki NIK, menjadi anggota koperasi, serta tidak sedang memiliki kredit di Bank.
Untuk memudahkan para pengusaha UMKM, Salimah membuat panduan video tutorial prosedur pengajuan BPUM bagi anggota baru KSSI. KSSI akan memfasilitasi pengajuan BPUM setelah anggota yang bersangkutan memenuhi kelengkapan formulir dan data.
"Hari ini (Senin) kita menyerahkan berkas sebanyak 260 UMKM yang sudah terkumpul. Pengumpulan berkas dilanjutkan pada gelombang kedua yang akan berakhir pada Kamis tanggal 27 Agustus 2020," tutup Etty. (Hlh/Rls)