Edisi.co.id - Kepolisian Sektor Karawaci, Koramil 01 dan Kecamatan Karawaci (3 Pilar) telah melaksanakan operasi yustisi selama 2 pekan, dimulai pada Selasa, (15/9/2020) dan berakhir Minggu, (27/9/2020).
Alhamdulillah selama 2 pekan 3 Pilar sudah melaksanakan Operasi yustisi ini, kata Kapolsek Karawaci Kompol Yulies Andri Pratiwi S.IK., kepada edisi.co.id, Senin (28/9/2020).
Dalam operasi yang sudah berjalan selama 14 hari, sudah ratusan warga yang ditindak terkait pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah hukum Karawaci.
"Sasarannya operasi yustisi adalah mengkampanyekan dan mengedukasi masyarakat yang tidak menggunakan masker ketika beraktifitas diluar rumah, lanjut Kapolsek.
Selain kampanye pentingnya disiplin protokol kesehatan, kami juga menbagikan masker kepada masyarakat.
Kita memberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan dan membacakan Pancasila atau menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Sanksi akan diberikan tindakan fisik, kerja sosial, dan sanksi sosial lainnya," ucap Kapolsek.
-
Yulies menjelaskan operasi yustisi rutin digelar setiap harinya dengan sasaran tempat keramaian, pengendara bermotor, tempat hiburan, dan rumah makan.
Harapannya, semoga apa yang kita sudah upayakan maksimal ini berbuah hasil. Masyarakat bertambah sadar akan pentingnya protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.
"Jangan sebaliknya, apa yang kami usahakan ini jadi sia-sia belaka," jelas Yulies.
Terkait diperpanjang atau tidaknya operasi yustisi ini, Yulies menjawab Polsek Karawaci dan jajarannya siap menunggu perintah selanjutnya.
"Semoga kerja keras kita berbuah manis dan dapat menurunkan angka penyebaran Covid-19 diwilayah hukum Karawaci," harap Yulies.
Reporter: Henry Lukmanul Hakim
Editor: Ilham Dharmawan