Penistaan Agama Kembali Terjadi, Kali Ini Melalui Akun TikTok

photo author
- Senin, 5 Oktober 2020 | 12:54 WIB
IMG_20201005_125141
IMG_20201005_125141

 

Edisi.co.id - Lagi seorang diduga lakukan  penistaan terhadap rumah ibadah di jalan Pajagalan, Bandung Jawa Barat, diketahui seorang dengan inisial KWS pada Minggu 4-Oktober 2020 memposting akun tiktok, dalam tiktok tersebut KWS  menceritakan,  bahwa dirinya mendengar suara aneh di tengah jalan, dan dia menunjuk Masjid Pesantren Persis 1-2 Pajagalan Bandung sebagai sumber suara aneh tersebut.

Suara aneh itu diduga merupakan lagu DJ yang menjadi backsound pada aplikasi tiktok, sambil mengatakan bahwa orang yang memutar music di masjid adalah orang yang gak ada akhlaq.

Dalam akun tiktoknya, pelaku yang sedang berjalan di Jalan Pajagalan melintasi pesantren Pajagalan mengaku mendengarkan suara musik tidak senonoh dari arah masjid tersebut. Dia pun menilai hal tersebut tidak pantas dilakukan.

"Guys, gua lagi jalan-jalan terus gua mendengar suara ini (suara musik) ternyata suaranya dari sana guys (menunjuk Masjid Pajagalan). Yang nyetel lagu ini bener bener gak ada ahlak, kacau, kacau, haduh" ujarnya.

Diketahui kemudian ternyata pernyataannya  ia unggah di akun media sosialnya sendiri adalah berita bohong, ia melakukan recording di depan Pesantren Persis 1-2 Pajagalan Bandung menggunakan aplikasi dengan backsound lagu DJ dan menuduh lagu itu berasal dari masjid.

Selang beberapa jam kemudian ia mengunggah kembali video yang menyatakan bahwa maksud dari video dia yang pertama adalah mengedukasi, padahal pada kenyataannya video nya yang pertama hanya berisi berita bohong dan juga dinilai oleh sebagian pihak sebagai penistaan terhadap agama.

Tertangkapnya pelaku berinisial KWS tersebut ketika sore hari menjelang magrib. Ia kembali mendatangi wilayah di sekitar Pesantren Persis 1-2 Pajagalan Bandung untuk membuat konten video yang ketiga, namun saat itu pelaku terpantau oleh security pada cctv Pesantren, sehingga kemudian security pesantren mengambil tindakan untuk mengamankan pelaku.

Pada awal mula di tanya oleh security pelaku tidak mengakui sebagai orang yang membuat video pertama, namun setelah di desak karena baju yang ia kenakan sama dengan baju yang ada pada video pertama akhirnya ia mengakui perbuatannya.

Pelaku saat ini setelah menjalani pemeriksaan awal di Polsek Astana Anyar telah di bawa ke Polrestabes Bandung untuk di dalami kasusnya.

Pihak Pesantren yang diwakili oleh Ustadz Silmi Rasyid S.Pd. mengatakan, telah membuat laporan polisi di Polrestabes Bandung atas dugaan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 (tahun) penjara.

"Saat ini proses hukum sedang berjalan di Polrestabes Bandung, pelaku menyatakan bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menyinggung dan melukai banyak orang," ujar Silmi.

KBB PP Persis akan terus mengawal dan mengikuti perkembangan kasus ini hingga selesai.

Editor: Ilham Darmawan

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X