Ruang Guru Dilaporkan ke Polisi

photo author
- Senin, 5 Oktober 2020 | 19:45 WIB
IMG-20201005-WA0428
IMG-20201005-WA0428

 

Edisi.co.id - Atas konten yang dinilai banyak kesalahan dan pengaburan sejarah Indonesia, Ruang Guru dilaporkan ke pihak kepolisian. Bertindak selaku pelapor Irvan Noviandana yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Menurut Irvan,  artikel yang disebarkan oleh situs https://blog.ruangguru.com/, pada artikel tersebut yang berjudul _“Sejarah Kelas 9 I Bentuk-Bentuk Ancaman Disintegrasi Bangsa Indonesia“_ dengan link : https://blog.ruangguru.com/ancaman-disintegrasi-bangsa yang ditulis oleh Fahri Abdillah  pada tanggal 6 Februari 2020, terdapat kalimat yang berisi :

_“Nah untuk Konflik G30S PKI sendiri, sampai saat ini masih belum jelas siapakah yang salah dan siapa yang menjadi korbannya”_

2. Dalam kolom komentar artikel _“Sejarah Kelas 12 I Apa yang Terjadi pada 30 September Hingga 1 Oktober 1965 dari Berbagai Sudut Pandang”_  yang dapat diakses pada link : https://blog.ruangguru.com/g30s yang ditulis oleh Kresnoadi pada tanggal 30 September 2019, terdapat komentar dari admin blog Ruangguru :

_“Nah, kamu yakin nggak film itu berisi hal yang sebenarnya? Kira-kira kenapa di artikel ini nggak ada tulisan G30S/"pki"”._

Bahwa ternyata di dalam artikel tersebut tidak menuliskan pelaku dari Gerakan 30 September, fakta sejarah menyatakan bahwa pelaku dari Gerakan 30 September adalah Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Artikel tersebut sangat menyesatkan sejarah bangsa Indonesia, dimana kita mengetahui bahwa yang menjadi korban dari keganasan dan kesadisan pengkhianatan Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI) saat itu adalah 10 Pahlawan Revolusi dan Umat beragama Indonesia serta pelaku dari peristiwa G30S/PKI adalah PKI," jelas Irvan, Senin (5/10/2020).

Selanjutnya dikatakan, atas  konten tersebut di atas kami menduga telah terjadi  tindak pidana Penyebaran Berita Bohong Melalui Media Elektronik sebagaimana Pasal 28 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Bahwa pengakuan Negara atas korban keganasan dan kesadisan pengkhianatan G30S/PKI bahkan telah dikenang dan diabadikan dalam Monumen Pancasila Sakti, Monumen ini dibangun dengan tujuan mengingat para Pahlawan Revolusi yang menjadi korban mempertahankan ideologi Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dari ancaman ideologi Komunis dan diperjelas pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/Mprs/1966 Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninism.

"Artikel-artikel ini membuka peluang menjadikan Negara dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai pihak yang disalahkan atas  keganasan dan kesadisan pengkhianatan G30S/PKI, sehingga berpotensi menimbulkan konflik horizontal baru," pungkasnya.

Editor: Ilham Darmawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X