PP Persis Harap Pemerintah Terbitkan Perpu Pengganti UU Omnibus Law

photo author
- Kamis, 8 Oktober 2020 | 21:43 WIB
SAVE_20201008_214118
SAVE_20201008_214118

 

Edisi.co.id - Melihat perkembangan yang terjadi terkait dampak dari disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR pada tanggal 5 Oktober 2020, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) melalui Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam Dr. H. Haris Muslim, memberikan tanggapannya.

Menurut Haris, PP Persis sangat menyesalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja diputuskan secara tergesa-gesa oleh DPR, sehingga wajar menimbulkan banyak kecurigaan dari kalangan masyarakat.  Apalagi masih ada pasal-pasal yang dinilai dapat merugikan buruh (rakyat) dan menguntungkan pengusaha. Ini semua belum clear dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sehingga terjadi gelombang demonstrasi di mana-mana.

"Mendukung gerakan moral para pekerja, mahasiswa dan masyarakat dengan tetap mengutamakan keselamatan dari penularan Covid 19 dan menghindari tindakan anarki," ujar Haris dalam siaran persnya, Kamis (8/10/2020).

Kemudian disampaikan kepada aparat  untuk menghidari tindakan represip yang bisa memicu kerusuhan dan permasalahan baru yang mengancam keamanan negara.

PP Persis berharap pemerintah bijak mensikapi situasi dan mendahulukan keselamatan bangsa dengan menerbitkan PERPU pengganti UU Omnibus Law.

"Apalagi dalam situasi pandemi seperti ini, pemerintah seyogyanya lebih memprioritaskan penanggulangan sebaran virus yang semakin hari semakin meningkat. Termasuk mempertimbangkan Kembali penyelenggaraan Pilkada serentak dengan alasan keamanan dan penyelamatan jiwa," pinta Haris tutup keterangannya.

Editor: Ilham Dharmawan

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X