Edisi.co.id - Kami mendapatkan informasi dari media, bahwa pihak kepolisian diduga telah menangkap seseorang yang diduga pemilik akun medsos dengan tuduhan menyebarkan hoax terkait RUU Cipta Kerja / Omnibus Law.
Jika benar, kami beranggapan bahwa tindakan kepolisian yang menangkap seseorang dengan alasan atau dalih dugaan menyebarkan hoax seputar RUU Cipta Lapangan Kerja / Omnibus Law merupakan tindakan gegabah dan tidak jelas tolak ukurnya hoax-nya, karena sampai dengan detik ini, pihak DPR maupun pemerintah sendiri belum berhasil menunjukan kepada publik, mana naskah final RUU Cipta Kerja / Omnibus Law.
Hal tersebut (penangkapan) malah berpotensi memperkeruh suasana, dan memantik amarah publik, serta melukai rasa keadilan masyarakat, demonstran yang terlihat sudah mulai tenang, bisa kembali meledak dan kembali ke lokasi aksi karena mendengar berita penangkapan ini.
Berdasarkan uraian di atas, kami menyerukan agar :
1. Pihak kepolisian untuk :
a. segera membebaskan pihak yang telah ditangkap;
b. sementara menahan diri untuk tidak menangkap siapapun dengan tuduhan hoax terkait RUU Cipta Kerja / Omnibus Law tersebut, karena penangkapan tersebut merupakan tindakan gegagah yang tidak jelas tolak ukur penentuan hoaxnya, sampai jelas bagi publik mana naskah final RUU Cipta Kerja.
2. Pemerintah (eksekutif) dan DPR agar mengakhiri statement monolog bahwa aksi-aksi atau demonstrasi yang terjadi diakibatkan disinformasi atau bahkan hoax. Hal ini semua terjadi disebabkan karena proses pembentukan UU Ciptaker yang tidak transparan dan terburu- buru ditengah pandemi Covid-19, sehingga tidak secara luas menyerap aspirasi masyarakat, oleh karenanya kami menuntut untuk segera umumkan dan berikan akses publik atas naskah final RUU Cipta Kerja dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, jika tidak, maka wajar terjadi kecurigaan publik.
3. Presiden agar tidak menandatangani RUU tersebut, dan segera menerbitkan PERPPU pembatalan RUU Cipta Kerja.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 10 Oktober 2020
*A.n. Street Lawyer Legal Aid*
M. Kamil Pasha, S.H., M.H.