Sekjen Komnas PA: Kejahatan Seksual Terhadap Anak Sudah Dalam Kategori Abnormal

photo author
- Senin, 7 Desember 2020 | 02:23 WIB
IMG-20201206-WA0325
IMG-20201206-WA0325

 

Edisi.co.id - Jakarta, Kasus eksploitasi seksual komersial terhadap anak kembali lagi, kali ini di Jakarta, dilakukan secara tega oleh ibu kandung kepada anak kandungnya sendiri, dijual kepada seorang lelaki berinisial RN (42 tahun), di mana kasus ini bisa dikategorikan sebagai perbudakan seksual

Menurut Sekretariat Jendral Komnas Perlindungan Anak (Sekjen Komnas PA), "Bagaimana ini tidak disebut sebagai perbudakan seksual, keterangan yang didapat dari saksi bahwa ibu kandung diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan menjajakan anaknya kepada pelaku, ini adalah perbuatan yang sangat keji dan masuk kategori ubnormal atau tidak normal”

Seperti yang dirilis secara resmi oleh Komnas Perlindungan Anak, kasus ini bermula dari perkenalan ibunya kepada seorang pengguna media tik tok berinisial RN, saat berlangsung permainan Tik Tok RN melihat ada seorang anak dalam unggahan TikTok, kemudian RM meminta diperkenalkan dengan CL dan diminta untuk datang ke salah satu apartemen A di Jakarta Selatan. Modus yang dilakukan oleh ibunya terhadap CL, adalah melakukan serangkaian bujuk rayu, kebohongan, janji-janji dan tipu muslihat, dan menyatakan bahwa CL telah ditunangkan kepada RN Sehingga CL wajib melayani kebutuhan seksual RN. Di situlah praktek perbudakan seks terjadi. Menurut pengakuannya, CL wajib melayani perbudakan séksual itu dalam sehari pernah tiga kali dalam berbagai bentuk pose, sementara ibunya nenunggu disamping kamar tempat kejadian. Setiap kali CL diantar ibunya ke apartemen RN, menurut CL, ibunya selalu menerima segepok uang yang dlperkirakan nominalnya mencapai 3-4 juta rupiah.

Tak kuat dengan eksploitasi seksual yang difasilitasi ibunya, kemudian CL bercerita atas derita yang dialaminya kepada ayahnya dan Ibu tirinya. Mendengar cerita CL yang memilukan, kemudian didampingi WaIdi Irawan, S.H dari kantor Hukum Teguh Fitrianto widodo, SH & Rekan kemudian ayah dan ibu CL membuat laporan pengaduan ke Polda Metrojaya dan Komnas Perlindungan Anak. Atas pengaduan ke Polda Metrojaya dan Komnas Perlindungan Anak, saat ini ibu korban HS dan RN pelaku perbudakan seksual itu telah ditangkap dan di Polda Metrojaya untuk dimintai keterangannya

Menurut Dhanang kejadian kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, akhir akhir ini semakin meningkat, terlebih dilakukan oleh orang terdekat dengan korban, sebelumnya terjadi juga di Sukabumi seorang ibu tega memaksa dua laki laki anak kandungnya untuk melakukan hubungan intim.

“ini prilaku ubnormal, prilaku yang dipengaruhi oleh berbagai kondisi yang ada, dari kurangnya belajar tentang agama, masalah tontonan di media sosial dan merasa anaknya adalah miliknya seutuhnya hingga bebas untuk memperlakukan apa saja”

Dhanang menghimbau pihak penegak hukum untuk menghukum seberat beratnya atas kasus tersebut, agar menjadi efek jera bagi para pelaku. (Hlh/Rls)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X