Amnesti Internasional Sebut Pemaksaan Vaksinasi adalah Pelanggaran HAM

photo author
- Kamis, 21 Januari 2021 | 07:34 WIB
SAVE_20210121_055513
SAVE_20210121_055513

 

Edisi.co.id - Jakarta, Amnesti Internasional Indonesia mengecam keras terhadap pernyataan wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej yang menyatakan bagi warga yang menolak program vaksinasi akan dikenakan hukum pidana penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah. Amnesti Internasional menilai bahwa hal tersebut bisa dikategorikan sebuah tindakan pelanggaran HAM.

Amnesty Internasional menentang keras pendekatan pidana, terutama hukuman penjara, terhadap orang-orang yang menolak vaksinasi,” ujar peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Januari 2021.

Sebelumnya Eddy pernah menyampaikan dalam sebuah acara webinar ia menyatakan bagi warga yang kedapatan menolak untuk divaksin maka akan dikenakan hukum pidana berupa penjara dan denda sebesar 100juta rupiah.

Hal itu didasarkan atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.

Amnesti Internasional mengatakan seharusnya pemerintah menjamin hak-hak setiap warga negaranya untuk memberikan persetujuan atau tidak dan tanpa paksaan sebelum dilakukan vaksinasi.

Lebih lanjut Amnesti Internasional menegaskan kebijakan pemerintah harus sesuai dengan hukum dan standar hak asasi manusia international.

“Alih-alih menakuti masyarakat dengan sanksi pidana, pemerintah seharusnya fokus menyebarkan informasi yang transparan, lengkap dan akurat terkait vaksin,” kata Ari peneliti amnesti internasional. Amnesti Internasional: Pemaksaan Vaksinasi .

Sumber: cirebonperdananews.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X